Serikat Pekerja Media

Membangun Serikat Pekerja Media

Posted by: Serikat Pekerja Media on: 01/07/2008

Oleh Winuranto Adhi, Koordinator Divisi Serikat Pekerja Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta

Di kalangan jurnalis dan pekerja media banyak yang beranggapan membentuk serikat pekerja sangat sulit, bertele-tele, serta harus melewati rumitnya birokrasi. Anggapan seperti itu tidak sepenuhnya benar. Bila syarat minimal 10 orang anggota sudah terpenuhi, jangan ragu, segera beritahukan dan catatkan serikat pekerja Anda ke kantor Dinas Ketenagakerjaan. Pencatatan ini harus disesuaikan dengan domisili kantor media Anda. Jika berada di wilayah Jakarta Pusat, misalnya, maka catatkanlah pada Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jakarta Pusat.

Syarat pencatatan dan pemberitahuan yang harus dilengkapi, antara lain:
1. Daftar nama anggota yang membentuk serikat pekerja
2. Anggaran dasar dan anggaran rumah tangga
3. Susunan dan nama pengurus
4. Berita acara rapat pembentukan serikat pekerja

Jika syarat ini sudah terpenuhi, lazimnya dinas ketenagakerjaan akan segera menerbitkan nomor pencatatan serikat pekerja Anda. Serikat ini tidak perlu mendapatkan persetujuan pengusaha media. Bila persyaratan formal sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor: Kep. 16/Men/2001 tentang Tata Cara Pencatatan Serikat Pekerja/Serikat Buruh sudah terpenuhi, artinya serikat pekerja media Anda sudah sah berdiri.

Ketika sudah berdiri, jangan sampai serikat pekerja kehabisan peluru. Ingat, serikat wajib melindungi dan membela kepentingan anggotanya serta memperjuangkan peningkatan kesejahteraan anggota juga keluarganya. Dalam UU Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh, serikat memiliki hak:
1. Membuat perjanjian kerja bersama dengan pengusaha atau pihak manajemen media.
2. Mewakili pekerja dalam menyelesaikan perselisihan industrial.
3. Mewakili pekerja dalam lembaga ketenagakerjaan.
4. Membentuk lembaga atau melakukan kegiatan yang berkaitan dengan usaha peningkatan kesejahteraan pekerja.
5. Melakukan kegiatan lain di bidang ketenagakerjaan yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
6. Dapat berafiliasi atau bekerja sama dengan serikat pekerja internasional atau organisasi internasional lainnya.

Jadi kalau pihak manajemen berusaha menghalang-halangi pekerjanya untuk membentuk, menjadi anggota, atau menjadi pengurus serikat, hal ini bisa dikategorikan sebagai tindak pidana kejahatan. Selama ini bentuk pelanggaran lain kebebasan berserikat yang masih kerap terjadi adalah:
1. Melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), memberhentikan sementara, menurunkan jabatan atau melakukan mutasi.
2. Tidak membayar atau mengurangi upah pekerja.
3. Melakukan intimidasi dalam bentuk apa pun.
4. Melakukan kampanye antipembentukan serikat pekerja.

Jangan pernah mundur. Menurut pasal 43 ayat (1) UU No. 21/2000, barang siapa menghalang-halangi aktivitas yang terkait dengan serikat pekerja, dapat dikenai sanksi pidana penjara saling singkat satu tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 100 juta, dan paling banyak Rp 500 juta.

Nah, jika Anda mengalami represivitas dari pihak manajemen atau pengusaha media, segera laporkan kepada pihak yang berwajib, baik itu Depnaker atau kepolisian. Jurnalis dan pekerja media bersatu tak bisa dikalahkan!

1 Response to "Membangun Serikat Pekerja Media"

Sekedar tambahan saja dari saya.

Ada beberapa cara/modus yang sering dilakukan oleh pihak manajemen di dalam menghambat bahkan memberangus kehadiran serikat pekerja di perusahaan mereka. Umumnya dalam bentuk intimidasi dan diskriminasi. Misalnya jika ada karyawan yang mulai terlihat kasak-kusuk, mengajak teman-teman lainnya berdiskusi untuk membangun sebuah serikat pekerja, biasanya akan dipanggil dan diberi ancaman-ancaman, pemecatan misalnya.
Jika kondisi ini yang Anda hadapi, saya mengusulkan agar Anda berdiskusi dan berembug dengan teman-teman Anda di luar jam kerja atau di warung-warung sambil makan nasi pecel. Yang penting Anda dapat mengumpulkan minimal 10 orang yang bersepakat bulat untuk mendirikan sebuah serikat pekerja. Lalu Anda susun AD/ART secara sederhana, bisa njiplak dulu dari teman-teman lainnya yang sudah punya (nanti toh bisa disempurnakan lagi, kan?), lalu daftarkan SP Anda itu ke Disnaker setempat. Nah, setelah Anda punya surat tanda daftar organisasi dari Disnaker, Anda sudah resmi menjadi sebuah SP dan Anda dapat mengirimkan surat pemeritahuan kepada pihak manajemen dengan dilampiri surat tanda daftar tadi. Dengan itu Anda sudah punya kekuatan hukum yang memadai untuk membela diri Anda dan teman-teman Anda dari intimidasi dan diskriminasi yang dilakukan oleh pihak manajemen. Tentunya untuk itu Anda perlu membaca dengan seksama UU No. 21 Thn. 2000 tentang Serikat Buruh/Pekerja.
Perlu sekali saya ingatkan di sini, bahwa untuk memdirikan sebuah serikat pekerja di sebuah perusahaan tidaklah diperlukan izin dari pihak manajemen perusahaan. Yang perlu Anda lakukan hanyalah membuat surat pemeritahuan dan melampirkan surat tanda daftar organisasi tadi. Tetapi jangan lupa membuat tanda terima surat itu.

Demikian. Semoga berhasil.
Salam Serikat!

Busyra Q. Yoga
Ketua Forum Karyawan SWA

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Change )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Change )

Connecting to %s

Ikhwal Federasi

Kesadaran untuk berfederasi di kalangan serikat pekerja media, sebenarnya sudah tumbuh sejak lama. "Mimpi" itu akhirnya menjadi nyata setelah 8 serikat pekerja sepakat untuk mendeklarasikannya pada 25 Juli 2009, setelah dipersiapkan lebih dari 2 tahun.

Anggota Federasi Serikat Pekerja Media Independen sampai Oktober 2009 adalah: Dewan Karyawan Tempo, Perkumpulan Karyawan Smart FM, Forum Komunikasi Karyawan SWA, Serikat Pekerja 68H, Serikat Pekerja Suara Pembaruan, Ikatan karyawan Solo Pos, Serikat Karyawan Indosiar, dan Ikatan Karyawan RCTI.

Blog Stats

  • 5,204 hits since 29 June 2008

Arsip

Kategori

Kalendar

July 2008
M T W T F S S
« Jun   Aug »
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
28293031  
Follow

Get every new post delivered to your Inbox.