jump to navigation

Profil Forum Karyawan SWA (FKS) 12/07/2008

Posted by fspmindependen in Members' Profile.
Tags: , , ,
trackback

Oleh Busyra Q. Yoga, Ketua Forum Karyawan SWA

Majalah SWAsembada merupakan majalah ekonomi dan bisnis yang cukup berumur.Perlahan namun pasti, majalah ini makin kukuh dan eksis di antara persaingan media segmen bisnis-ekonomi.

Dalam perusahaan ini, berdiri sebuah serikat pekerja bernama Forum Karyawan SWA (FKS). Berikut kilas perjalanan dan latar belakang pendiriannya.

Krisis ekonomi 1998 berimbas juga pada perusahaan ini. Laba tak seberapa besar, bahkan nyaris meluluhlantakkan perusahaan. Setelah beberapa tahun berjalan, denyut keuangan perusahaan mulai menunjukkan perbaikan. Jelang medio 2001, pihak manajemen bermaksud menyampaikan “berita gembira” kepada karyawan.

Ini kabar tentang rencana manajemen mengerek gaji karyawan hingga 20 persen. Jika terwujud, inilah air penyegar di tengah dahaga tiga tahun. Maklum, selama itu pula gaji pegawai tak pernah naik secara berkala.
Untuk itu seluruh karyawan diundang dalam sebuah acara ramah-tamah di rumah Pemimpin Umum ketika itu, Handjojo Nitimihardjo, di bilangan Cireundeu, Ciputat, Tangerang. Acara berlangsung meriah dan penuh suka cita. “Berita gembira” disampaikan langsung oleh Bapak Handjojo sendiri dan disambut tepuk tangan riuh oleh segenap karyawan yang hadir.

Angka 20 persen sebenarnya belumlah sesuai dengan harapan karyawan. Jumlah itu belum sebanding dengan tingkat inflasi kumulatif 1998-2001 yang tinggi, lebih dari 100 persen. Meski demikian, selepas acara itu, karyawan pun pulang dengan hati yang riang dan penuh harap.

Bagian Keuangan dan Personalia pun bikin kalkulasi kenaikan gaji karyawan untuk menerjemahkan “angin surga” itu. Lahirlah Surat Keputusan Pemimpin Majalah SWAsembada tentang kenaikan gaji masing-masing karyawan.

Akhir Mei 2001, SK kenaikan gaji yang dinanti-nanti itu pun akhirnya sampai di tangan masing-masing karyawan. Betapa terkejutnya hampir semua karyawan ketika menerima SK tersebut. Kenaikan 20 persen sebagaimana yang dijanjikan itu ternyata tidak terbukti. Kalau dihitung-hitung secara cermat maka kenaikan itu hanya berkisar antara 9-10 persen. Artinya sama dengan kenaikan berkala seperti sebelum adanya krisis.

Tak pelak, kekecewaan pun merebak di seantero kantor Majalah SWA. Beberapa karyawan di bagian redaksi (dimotori oleh Firdanianty, dkk) berinisiatif menemui Kemal Effendi Gani. Kemal saat itu jadi Wakil Pemimpin Redaksi. Perwakilan karyawan mendesak pihak manajemen mau menjelaskan kepada karyawan hitung-hitungan yang sebenarnya. Manajemen berjanji memenuhi keinginan wakil karyawan itu dengan menggelar pertemuan.

Pada hari yang ditentukan tumpah-ruahlah seluruh karyawan di ruang rapat besar Majalah SWA. Pihak manajemen diwakili oleh Kemal Effendi Gani dan Wakil Pemimpin Perusahaan Bambang Halintar. Kepala Bagian Keuangan dan Personalia RB Soedarto juga datang. RB Soedarto diminta oleh pihak manajemen untuk menjelaskan teknis penghitungan yang dilakukannya.

Penjelasan Soedarto kurang memuaskan karyawan. Pandangan ini saya counter dengan sengit. Saya menjabat Kepala Seksi Personalia, yang notabene adalah bawahan dia. Dengan sejumlah perhitungan, saya dapat membuktikan bahwa nominal kenaikan gaji karyawan secara riil memang hanya berkisar antara 9-10 persen. Akhirnya pihak manajemen berjanji akan merevisi SK kenaikan gaji karyawan selambat-lambatnya pada gajian bulan berikutnya (Juni 2001).

Cikal bakal FKS
Peristiwa itu kemudian melahirkan kesadaran karyawan SWA untuk berorganisasi dan bersatu di dalam membela hak-haknya. Apalagi peraturan perusahaan memungkinkannya. Peraturan perusahaan Swa bertajuk Ketentuan-ketentuan Pokok Majalah SWAsembada 2000. Bab I Pasal 1 mengatur adanya Dewan Karyawan yang berfungsi mewakili karyawan di dalam masalah-masalah hubungan kerja.
Namun sayang, sejak dibentuk dan dipilihnya pengurus Dewan Karyawan, pada sekitar 1989 sampai 2001, tidak ada geliat aktivitas yang berarti dari pengurusnya.

Akhirnya karyawan sepakat membentuk formatur/badan pekerja bagi terbentuknya Dewan Karyawan yang baru. Formatur/badan pekerja ini beranggotakan lima orang. Mereka adalah Akbar Faizal (redaksi), Busyra Q. Yoga-saya sendiri-(usaha), Henny T. Soelaeman (redaksi), Firdanianty (redaksi) dan Teguh Sri Pambudi (redaksi).

Formatur/badan pekerja bertugas menyusun konsep serta langkah-langkah yang diperlukan untuk menghidupkan kembali Dewan Karyawan. Badan ini diberi waktu selama satu bulan.
Namun di dalam perkembangannya, wacana Dewan Karyawan pun kemudian bergeser ke wacana tentang Serikat Pekerja. Dewan Karyawan yang cenderung hanya bersifat tak formal harus dilembagakan jadi sebuah serikat.

Kebetulan saya pernah mendapat pelatihan tentang hukum-hukum ketenagakerjaan. Saya menjelaskan keuntungan dibentuknya sebuah serikat pekerja yang resmi. Dengan adanya sebuah serikat, ada kemungkinan dibetuknya Perjanjian Kerja Bersama (PKB) untuk menggantikan Peraturan Perusahaan (PP). PKB adalah kesepakatan antara pekerja dan manajemen, sedangkan PP murni buatan manajemen untuk dipatuhi oleh karyawan. Tentu saja banyak keunggulan PKB dibandingkan PP bagi karyawan. Wacana ini kemudian semakin menguat.

Formatur/badan pekerja pun mengundang Sabeni Endik, Kepala Biro Hukum Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi, untuk datang ke kantor kami untuk menjelaskan kepada seluruh karyawan tentang seluk beluk PKB dan serikat pekerja. Karyawan antusias menerima penerangan ini. Kami bertekad bulat hendak mendirikan sebuah serikat.

Berdirinya FKS
Tepat pukul 10.00 WIB, tanggal 31 Juli 2001, bertempat di aula Gedung Guru-PGRI, Jl. Tanah Abang III/25, Jakarta Pusat, sidang pleno pembentukan organisasi serikat pekerja karyawan Majalah SWA pun digelar. Pleno ini dihadiri sekitar 60 orang karyawan dari sekitar 90 orang karyawan Majalah SWA. Setelah pembahasan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) yang alot, akhirnya Forum Karyawan SWA (FKS) secara resmi terbentuk.

Pleno juga menghasilkan ketua dan anggota Dewan Pengurus periode pertama (2001-2003). Mereka adalah Teguh Sri Pambudi (Ketua), Busyra Q. Yoga-saya sendiri-(Sekretaris), Ferry Firmansyah (Bendahara), Paulus H. Pandiangan (Anggota) dan Suryadi Sulthan (Anggota).

Tanggal 19 September 2001, Forum Karyawan SWA resmi terdaftar sebagai serikat pekerja pada Kantor Wilayah Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Jakarta Pusat, dengan nomor pencatatan: 118/I/P/XI/2001. Bulan Oktober 2001, Pendulum, media informasi dan komunikasi Forum Karyawan SWA edisi perdana terbit.

Hingga kini, FKS terus mengawal kepentingan karyawan dan rutin beraktivitas serta menjalankan sejumlah program. Kini FKS juga menjadi anggota Komite Persiapan Federasi Serikat Pekerja Media-Independen.

Kunjungi blog kami pada http://forumkaryawanswa.wordpress.com.

Comments»

1. idam - 28/07/2008

Maju terus ….!!!