jump to navigation

Profil Workerholic, Serikat Pekerja Hukumonline 17/08/2008

Posted by fspmindependen in Members' Profile.
trackback

Oleh Yacob Yahya, Ketua Serikat Pekerja Hukumonline (Workerholic)

Bertepatan dengan hari libur lantaran pemilihan gubernur DKI Jakarta, serikat pekerja itu akhirnya berdiri. Proses pendirian organisasi ini dilakukan hingga dini hari, 8 Agustus 2007.

Hukumonline merupakan situs berita tentang hukum yang diterbitkan oleh PT Justika Siar Publika (JSP). Situs berita ini berdiri pada 14 Juli 2000. Hukumonline kini memiliki kurang-lebih 40 orang karyawan. Lebih dari seperempat dari total pekerja mengisi divisi redaksi, alias sebagai jurnalis.

Tak heran, sebagian besar, 10 dari 11 pendiri serikat pekerja di perusahaan ini berasal dari redaksi. Kesadaran dan kebutuhan akan serikat muncul setelah sejumlah karyawan Hukumonline terlibat intens dalam “Sekolah Serikat Pekerja Media” yang digelar oleh Divisi Serikat Pekerja AJI Jakarta. Ya, serikat dibutuhkan untuk memperjuangkan dan memperbaiki nasib pekerja. Keperluan riil yang saat itu dirasakan adalah adanya tunjangan transportasi bagi jurnalis maupun tunjangan pulsa telepon.

Menjelang berdirinya serikat, pihak karyawan berhasil bernegosiasi dengan manajemen soal kenaikan tunjangan transportasi dan pulsa telepon untuk keperluan liputan. Sejak itulah, karyawan menyadari kepentingan pekerja dapat diusung dalam perundingan dengan manajemen jika ada wadah yang melembaga.

Sejumlah karyawan pun makin yakin jika dalam perusahaan ini harus ada serikat pekerja. Melalui beberapa rangkaian rapat, akhirnya pada 7 Agustus 2007 malam hari, tergelarlah rapat puncak pembentukan serikat pekerja. Hingga esok dini hari, akhirnya tuntas sudah forum itu melahirkan organisasi beserta anggaran dasar dan anggaran rumah tangganya.

Keberadaan serikat tak melulu berhadap-hadapan dengan manajemen dan pemilik. Serikat juga harus terasa manfaatnya demi kemajuan perusahaan. Oleh karena itu, kami memilih nama “Workerholic” yang menyiratkan semangat kerja demi kemajuan. Apalagi, huruf H-O-L juga merupakan singkatan dari Hukum-On-Line.

Serikat ini beberapa kali memfasilitasi pelatihan bagi jurnalis Hukumonline, dengan mendatangkan beberapa pemateri yang kompeten dari berbagai media. Forum diklat dan diskusi jurnalistik ini diselenggarakan seminggu sekali, saban Jumat.

Pihak manajemen sendiri menerima dengan tangan terbuka keberadaan serikat ini. Terbukti, dalam rapat penyusunan peraturan perusahaan, perwakilan serikat diundang oleh manajemen. Kala itu, Februari-Maret 2008, Workerholic belum memiliki jumlah anggota lebih dari setengah total karyawan sehingga belum dapat mengusulkan kesepakatan kerja bersama (KKB). Meski demikian, serikat aktif terlibat dalam pembahasan peraturan perusahaan. Beberapa poin tentang hak cuti, fasilitas, tunjangan, dan lain sebagainya berhasil ditampung dalam aturan perusahaan yang bakal disahkan pada tahun ini. Bahkan, Managing Director Andika Gunadarma dengan tangan terbuka tetap menerima masukan semua anggota Workerholic-bukan perwakilan-terhadap draft akhir peraturan perusahaan tersebut.

Tantangan ke depan bagi serikat ini adalah menambah jumlah anggota, melebarkan sayap agar tak cuma berisi awak redaksi. Hal ini tak lain supaya keberadaan serikat dapat dirasakan manfaatnya oleh awak divisi lainnya. Selain itu, dalam waktu dekat, Workerholic akan memproses registrasi ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta, untuk melapangkan jalan berafiliasi dengan Federasi Serikat pekerja Media-Independen.

-Karyawan Sejahtera Perusahaan Jaya-

Kunjungi blog kami pada http://workerholic.wordpress.com

Comments»

1. wahyu - 20/08/2008

Mantap!

2. Dicky Irawan - 25/09/2008

Selamat berjuang utk teman2 di Serikat Pekerja Hukumonline! Sebarluaskan tentang pentingnya berserikat. Pekerja profesional, Perusahaan Profesiaonal, Bersama-sama Sejahtera. Salam dari Serikat Karyawan (SEKAR) Indosiar.