Kami, organisasi pers dan para pemangku kepentingan kebebasan pers, dengan ini menyerukan agar semua instansi pemerintah dan perusahaan swasta, tidak memberikan uang suap/sogokan kepada jurnalis yang meliput di lembaga Anda, dengan kedok Tunjangan Hari Raya atau Bingkisan Lebaran.
Adalah kewajiban perusahaan pers atau media tempat para jurnalis bekerja, untuk memberikan Tunjangan Hari Raya, sesuai dengan ketentuan pemerintah dan peraturan perundang-undangan.
Pemberian sogokan/uang suap berbentuk Tunjangan Hari Raya atau Bingkisan Lebaran akan mempengaruhi daya kritis jurnalis dalam melayani kepentingan publik memperoleh informasi yang akurat dan jujur. Selain itu, hubungan setara antara jurnalis dan narasumber pun akan jadi tidak sehat oleh praktek-praktek pemberian bingkisan macam itu.
Jakarta, 3 September 2010
Aliansi Jurnalis Independen
Asosiasi Televisi Swasta Indonesia
Dewan Pers
Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia
Persatuan Wartawan Indonesia
Serikat Penerbit Surat Kabar