Besok, Sidang Putusan Gugatan Union Busting di Indosiar

Hal: Jelang Putusan Gugatan Perdata atas tindakan Union Busting di Indosiar  di PN Jakarta Barat Rabu 05 Januari 2011
MAJU BERSAMA, SEJAHTERA BERSAMA.

Sidang Pembacaan Putusan Perkara 207/PDT.G.2010/PN.JKT.BAR tentang union busting yang diajukan oleh SEKAR Indosiar melalui kuasa hukumnya LBH Pers melawan Tergugat Manajemen PT. Indosiar Visual Mandiri. Yang seyogianya dilaksanakan Rabu tanggal 22 Desember 2010. Akan kembali digelar pada hari Rabu tanggal 05 Januari 2011 di PN Jakarta Barat – Tomang pukul 11.00 WIB.
Gugatan Perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ini merupakan  wujud perlawanan SEKAR Indosiar melawan pihak Manajemen PT. Indosiar Visual Mandiri yang dipimpin oleh Handoko. Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Anti Berserikat (union busting) ini adalah pelanggaran terhadap Pasal 28 Undang-Undang No. 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja jo. Pasal 43 UU No. 21 tahun 2000.
Karena upaya perjuangan SEKAR Indosiar untuk memperbaiki implementasi hak-hak normatif karyawan Indosiar sesuai dengan UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan telah menghadapi tembok kokoh dan tebal dari pihak manajemen PT. Indosiar. Bahkan Upaya Mediasi yang dilakukan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia dan Komisi IX DPR RI pada sekitar bulan Januari hingga Maret 2010 tak membuat pihak Manajemen PT. Indosiar Visual Mandiri bergeming. Malah pihak Manajemen PT. Indosiar dengan arogan melakukan penggembosan terhadap keanggotaan Serikat Karyawan (SEKAR) Indosiar dengan memPHK lebih 300 karyawannya, dimana lebih 90 persen adalah anggota SEKAR Indosiar.
Tidak hanya membabat anggota SEKAR Indosiar, tapi juga aktivis dan semua pengurus SEKAR Indosiar. Bagi karyawan yang tidak menerima putusan PHK, perusahaan lalu dengan semena-mena membuat putusan skorsing sejak bulan Maret 2010.
Putusan ini sudah barang tentu sangat ditunggu oleh semua para pekerja/buruh, khususnya bagi para pekerja di Industri Media. Karena hingga saat ini, pelanggaran hak normatif pekerja sangat tinggi di Industri Media. Seperti banyak status Pekerja secara hitam diatas putih tidak ada; definisi pekerja Kontrak di Industri Media tidak jelas; sistem pembayaran (upah) yang berlaku di Media saat ini sangat tidak lazim dan melanggar aturan normatif yang berlaku di Indonesia, tidak jelas batasan jam kerja; dsb.
Selanjutnya kami memohon dukungan dari teman-teman aktivis serikat pekerja lainnya dan juga teman-teman media untuk hadir dan mengawal serta meliput Persidangan Putusan Akhir Perkara Perdata Anti Berserikat ini yang akan diselenggarakan Rabu tangal 05 Januari 2011 pukul 10.30 WIB. Dimana sempat tertunda dibacakan pada Rabu tanggal 22 Desember 2010.
Salam Perjuangan. Semoga Kemerdekaan Berserikat dan Kemerdekaan mengutarakan Pendapat dan Kemerdekaan untuk Memperjuangkan Hidup yang Lebih Sejahtera akan bisa kita RAIH.
Perusahaan Maju dan Profesional.Karyawan Hidup Sejahtera.
Jakarta, 03 Januari 2011
Hormat Kami,
Pengurus SEKAR Indosiar.
Selanjutnya kami mohon dukungannya melalui komentar dengan mengunjungi www.sekarindosiarbergerak.blogspot.comSekretariat : Jalan Damai No. 11 Daan Mogot – Jakarta Barat 11510 phone 021-567 2222 atau 021-568 8888

 

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Change )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Change )

Connecting to %s

Blog at WordPress.com.
Theme: Esquire by Matthew Buchanan.

Follow

Get every new post delivered to your Inbox.