<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"
	>

<channel>
	<title>Federasi Serikat Pekerja Media Independen</title>
	<atom:link href="http://fspmindependen.wordpress.com/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://fspmindependen.wordpress.com</link>
	<description>Media and publishing sector labors, unite!</description>
	<lastBuildDate>Fri, 30 Oct 2009 09:33:05 +0000</lastBuildDate>
	<generator>http://wordpress.com/</generator>
	<language>en</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<cloud domain='fspmindependen.wordpress.com' port='80' path='/?rsscloud=notify' registerProcedure='' protocol='http-post' />
<image>
		<url>http://www.gravatar.com/blavatar/9206cd71f037d562c94330cd68b63c8e?s=96&#038;d=http://s.wordpress.com/i/buttonw-com.png</url>
		<title>Federasi Serikat Pekerja Media Independen</title>
		<link>http://fspmindependen.wordpress.com</link>
	</image>
			<item>
		<title>Hormati Hak Pekerja Media untuk Berserikat!</title>
		<link>http://fspmindependen.wordpress.com/2009/08/17/hormati-hak-pekerja-media-untuk-berserikat/</link>
		<comments>http://fspmindependen.wordpress.com/2009/08/17/hormati-hak-pekerja-media-untuk-berserikat/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 17 Aug 2009 09:27:33 +0000</pubDate>
		<dc:creator>fspmindependen</dc:creator>
				<category><![CDATA[Uncategorized]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://fspmindependen.wordpress.com/?p=52</guid>
		<description><![CDATA[Undang-Undang Dasar 1945, yang diletakkan dasarnya oleh para pendiri republik ini, mengatur semua hal tentang praktik bernegara. Tak hanya soal lembaga negara apa saja yang mesti ada, tapi juga kewajiban yang seharusnya dilakukan untuk mewujudkan cita-cita sebuah negara. Termasuk  di dalamnya adalah maklumat tentang hak warga negara, yang harus dilindungi dan dijaga penerapannya.
Salah satu hak [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=fspmindependen.wordpress.com&blog=4098269&post=52&subd=fspmindependen&ref=&feed=1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><br /><div id="_mcePaste" style="text-align:justify;">Undang-Undang Dasar 1945, yang diletakkan dasarnya oleh para pendiri republik ini, mengatur semua hal tentang praktik bernegara. Tak hanya soal lembaga negara apa saja yang mesti ada, tapi juga kewajiban yang seharusnya dilakukan untuk mewujudkan cita-cita sebuah negara. Termasuk  di dalamnya adalah maklumat tentang hak warga negara, yang harus dilindungi dan dijaga penerapannya.<span id="more-52"></span></div>
<div id="_mcePaste" style="text-align:justify;">Salah satu hak penting warga negara yang disebut dalam Konstitusi adalah hak berserikat. Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 menyebutkan tentang adanya hak berserikat. Penegasan ini diperkuat melalui amandemen kedua. Dalam pasal 28E (3) disebutkan dengan tegas: &#8220;Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.&#8221;</div>
<div id="_mcePaste" style="text-align:justify;">Hanya saja, pelaksanaan dari hak berserikat itu belum merata dalam pelaksanaannya, bahkan di saat negara ini sudah 64 tahun usia kemerdekaannya pada 17 Agustus 2009 ini. Sampai saat ini, hanya ada 26 media yang memiliki serikat pekerja. Jumlah ini sangat kecil dibandingkan dengan jumlah media cetak dan elektronik di seluruh Indonesia yang jumlahnya 2314. Rinciannya, 1008 media cetak, 1297 radio dan 79 televisi. Otomatis tak banyak pekerja media yang bergabung dalam serikat pekerja dan ikut merasakan pelaksanaan hak berserikat itu.</div>
<div id="_mcePaste" style="text-align:justify;">Ini fakta yang kurang menggembirakan. Berdasarkan analisa kami, minimnya jumlah serikat pekerja media itu karena berbagai alasan. Sebagian karena belum paham tentang adanya haknya untuk mendirikan serikat pekerja. Ada juga yang semata karena belum ada yang berinisiatif untuk mendirikannya. Tapi, tak sedikit yang belum berani memulai pendiriannya karena ada penolakan, baik secara terselubung atau terang-terangan, dari pengelola media.</div>
<div id="_mcePaste" style="text-align:justify;">Ada juga sejumlah media yang melakukan tekanan terhadap akivis serikat pekerja, dengan dalih yang beraneka ragam. Bagi kami, ini cukup mengherankan. Entah ini karena ketidaktahuan bahwa hak berserikat itu sudah dijamin konstitusi dan undang-undang, atau karena sikap khawatir yang tak proporsional atas adanya serikat pekerja media. Selain Konstitusi, Undang-Undang Nomor 20 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh pasal 5 jelas menyebutkan, &#8220;Setiap pekerja/buruh berhak membentuk dan menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh.&#8221;</div>
<div style="text-align:justify;">Mengenai sikap khawatir terhadap serikat pekerja, menurut kami, itu lahir dari pandangan yang menggeneralisasi keadaan sehingga lebih mirip sebagai kekhawatiran yang sebenarnya tak proporsional. Tugas serikat pekerja, seperti diatur dalam pasal 4 Undang-Undang Serikat Pekerja memang memberikan perlindungan, pembelaan hak dan kepentingan, serta meningkatkan kesejahteraan pekerja. Pada pasal yang sama juga disebutkan, fungsi Serikat Pekerja adalah sebagai &#8220;Sarana menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan.&#8221;</div>
<div style="text-align:justify;">Oleh karena itu, memperingati ulang tahun kemerdekaan yang ke-64 ini, kami menyampaikan sikap:</div>
<div id="_mcePaste" style="text-align:justify;">1.	Mendorong pekerja media di media cetak dan online, radio, dan televisi, untuk berinisiatif membentuk serikat pekerja media sebagai wadah untuk memperjuangkan kepentingan dan kesejahteraan, serta kemampuan anggotanya.</div>
<div id="_mcePaste" style="text-align:justify;">2.	Menyerukan kepada pengusaha dan pemilik media untuk memberikan kesempatan dan keleluasaan kepada pekerja media untuk melaksanakan hak berserikatnya melalui pembentukan serikat pekerja dengan tanpa ada tekanan. Sebab, hak berserikat dan melaksanakan kegiatan serikat pekerja jelas diatur dalam Konstitusi dan undang-undang. Serikat pekerja juga menjalankan fungsi perwakilan dan bisa menjadi mediator untuk mempertemukan perusahaan dan pekerja media.</div>
<div id="_mcePaste" style="text-align:justify;">3.	Mendorong pemerintah untuik lebih memberi perhatian atas pelaksanaan Konstitusi dan Undang-Undang Nomor 20 thun 2000 tentang Serikat Pekerja Media. Sebagai amanat dari Konstitusi dan undang-undang, pemerintah berkewajiban mengawasi pelaksanaannya serta memberikan sanksi bagi setiap para pelanggarnya.</div>
<div style="text-align:justify;">Serikat pekerja media memang tergolong baru di Indonesia dan belum merata keberadaannya. Adanya kebutuhan untuk meningkatkan kemampuan dalam mengelola organisasi serikat pekerja media serta meningkatkan jaringan untuk menjalin kerjasama dan menggalang solidaritas, delapan serikat pekerja media berinisiatif mendirikan federasi yang bernama Federasi Serikat Pekerja Media (FSPM) Independen, 25 Juli 2009. Sembilan serikat pekerja itu masing-masing: Dewan Karyawan Tempo, Perkumpulan Karyawan Smart FM, Forum Komunikasi Karyawan Swa, Serikat Pekerja 68H, Serikat Pekerja Suara Pembaruan, Ikatan karyawan Solo Pos, Serikat Karyawan Indosiar, dan Ikatan Karyawan RCTI.</div>
<div id="_mcePaste" style="text-align:justify;">Dalam kongres pertama 25 Juli 2009, federasi memilih ketua umum dan sekretaris umum serta kelengkapan organisasi federasi untuk periode 2009-2001. Susunan lengkap pengurus FSPM Independen, yang ditetapkan 12 Agustus 2009 lalu, sebagai berikut:</div>
<div style="text-align:justify;">Ketua Umum Abdul Manan, Sekretaris Umum Jay Waluyo. Bendahara Umum Henny, Wakil: Donal Sinaga. Departemen Pengembangan Organisasi: Dicky Irawan (ketua), Solahuddin, Yandri, Agung Sedayu. Departemen Hukum dan Advokasi: Fuad Bakhtiar (ketua), Mustakim, Ricky Ferdianto. Departemen Pendidikan dan Kampanye: Irfan (ketua), M. Yudi, R. Wibisono, Kristiana Anissa. Departemen Kerjasama Media: Budi (ketua), Levi Silalahi (televisi), Sidik (Radio dan online), media cetak (Departemen Dana &amp; Usaha: Yudi Paul (ketua), Wini Angraeni. Departemen Hubungan Internasional: Wahyu Dhyatmika (ketua), Sigid, Diyah.</div>
<div style="text-align:justify;">Jakarta, 17 Agustus 2009</div>
<div id="_mcePaste" style="text-align:justify;">Abdul Manan, Ketua Umum</div>
<div style="text-align:justify;">Sekretaris Umum, Jay Waluyo</div>
<div style="text-align:justify;">Jika membutuhkan informasi lebih lanjut, silakan menghubungi;</div>
<div id="_mcePaste" style="text-align:justify;">Abdul Manan 0818-948316 abdulmanan1974@gmail.com</div>
<div id="_mcePaste" style="text-align:justify;">Jay Waluyo 0817-6467257 jaywaluyo@yahoo.com</div>
<div id="_mcePaste" style="text-align:justify;">Dicky Irawan 0811-989715 dicky.abuhamzah.irawan@gmail.com</div>
<div id="_mcePaste" style="text-align:justify;">Irfan Hasan 0812-9938625 irfan.hasan@rcti.tv</div>
<div id="_mcePaste" style="text-align:justify;">Fuad Bakhtiar 0812-8826017 fuad@kbr68h.com</div>
<div id="_mcePaste" style="text-align:justify;">Budi 0817-9147004 bulax2004@yahoo.com</div>
<div id="_mcePaste" style="text-align:justify;">Wahyu Dhyatmika 0818-317182 wahyu_komang@yahoo.com</div>
<div style="text-align:left;">Sekretariat: Jl. Kembang Raya No. 6 Kwitang Senen Jakarta 10230 Telp. 021-3151214 Fax. 021-3151216</div>
<div id="_mcePaste" style="text-align:left;">Email: sekretariat.fspmi@gmail.com Blog: www.fspmindependen.wordpress.com</div>
<p style="text-align:justify;">
  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/fspmindependen.wordpress.com/52/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/fspmindependen.wordpress.com/52/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/fspmindependen.wordpress.com/52/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/fspmindependen.wordpress.com/52/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/fspmindependen.wordpress.com/52/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/fspmindependen.wordpress.com/52/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/fspmindependen.wordpress.com/52/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/fspmindependen.wordpress.com/52/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/fspmindependen.wordpress.com/52/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/fspmindependen.wordpress.com/52/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=fspmindependen.wordpress.com&blog=4098269&post=52&subd=fspmindependen&ref=&feed=1" /></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://fspmindependen.wordpress.com/2009/08/17/hormati-hak-pekerja-media-untuk-berserikat/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/49fa6bc7f03584c14ce4b4466cc88381?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">fspmindependen</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Upah Layak Minimum Jurnalis Denpasar Rp3,6 juta</title>
		<link>http://fspmindependen.wordpress.com/2008/10/31/rilis-pres-upah-layak-minimum-jurnalis-denpasar-rp36-juta/</link>
		<comments>http://fspmindependen.wordpress.com/2008/10/31/rilis-pres-upah-layak-minimum-jurnalis-denpasar-rp36-juta/#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 31 Oct 2008 06:45:19 +0000</pubDate>
		<dc:creator>fspmindependen</dc:creator>
				<category><![CDATA[News and Publications]]></category>
		<category><![CDATA[Release and Statements]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://fspmindependen.wordpress.com/?p=45</guid>
		<description><![CDATA[Menurut survei AJI Denpasar, upah jurnalis di Denpasar masih jauh dari standar kelayakan. AJI Denpasar mendapatkan data, upah jurnalis di Denpasar paling tinggi Rp1.800.000 (take home pay) dan paling rendah Rp550.000 (take home pay) per bulan.
Ada pula perusahaan media yang tidak memberikan uang transportasi. Berdasar survei AJI Indonesia di beberapa daerah, upah jurnalis di Indonesia, [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=fspmindependen.wordpress.com&blog=4098269&post=45&subd=fspmindependen&ref=&feed=1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><br /><p>Menurut survei AJI Denpasar, upah jurnalis di Denpasar masih jauh dari standar kelayakan. AJI Denpasar mendapatkan data, upah jurnalis di Denpasar paling tinggi Rp1.800.000 (take home pay) dan paling rendah Rp550.000 (take home pay) per bulan.</p>
<p>Ada pula perusahaan media yang tidak memberikan uang transportasi. Berdasar survei AJI Indonesia di beberapa daerah, upah jurnalis di Indonesia, jika dibandingkan dengan jurnalis di negara berkembang lainnya seperti Malaysia dan Thailand, masih terpaut sekitar tiga kali lebih rendah.</p>
<p>Agar profesinalisme jurnalis bisa ditingkatkan, AJI Denpasar menetapkan standar upah layak minimum sebesar Rp3.624.821. Standar upah ini berlaku bagi seorang jurnalis lajang di Denpasar yang baru diangkat<br />
menjadi karyawan tetap.<span id="more-45"></span></p>
<p>Survei ini dilakukan dalam rentang waktu Agustus sampai September 2008.  Survei dilakukan kepada sejumlah perusahaan media. Di antaranya Radar Bali, Nusa Bali, Bali Post, Denpasar Post,<br />
Warta Bali, Patroli Post, Fajar Bali, Metro Bali, Bisnis Bali, Bali TV, Dewata TV.</p>
<p>&#8220;Upah minimum jauh dari standar kelayakan, AJI mengkhawatirkan tidak mampu ditegakannya independensi media dan jurnalis. Sulit bicara independensi jurnalis kalau perut keroncongan,&#8221; kata Ketua AJI Denpasar Bambang Wiyono saat pemaparan hasil survei di depan pemimpin dan perwakilan media massa di Bali,<br />
Rabu kemarin di renon Denpasar.</p>
<p>Ketua KPID Bali Komang Suarsana sependapat dengan hasil survei ini bahwa tingkat kesejahteraan jurnalis di Bali masih sangat rendah. &#8220;Ini adalah perjuangan memperoleh reward yang memadai dari kerja mereka sebagai pekerja di dunia pers. Jurnalis harus lebih bekerja keras meningkatkan kapasitasnya dari pekerja pers menjadi seorang profesional dengan menjaga etika dan independensinya,&#8221; paparnya.</p>
<p>Suarsana mengkritik bahwa wartawan saat ini masih banyak yang mengabaikan intelektualitas dan kode etik jurnalistik sehingga sulit bargaining dengan pemilik media untuk meningkatkan kesejahteraan.</p>
<p>Sejumlah lembaga hukum seperti Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) Bali dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bali juga menyatakan dukungannya agar standar upah ini dapat diimplementasikan.</p>
<p>&#8220;Yang penting adalah action plan. Bagaimana kita bisa meminta pemilik media memperhatikan hal ini dan menerapkan,&#8221; kata Direktur PBHI Bali Ni Nyoman Sri Widiyanthi.</p>
<p>Humas Pemkot Denpasar Erwin Suryadarma menyambut baik dari upaya untuk memperjuangkan hak-hak media biar dihargai profesi sebagai wartawan. &#8220;Saya melihat media profesional, harus ada tuntutan untuk upah. Saya prihatin jika survei benar, wartawan ada yang diberi gaji di bawah UMR. Saya melihat wartwan<br />
sebagai tempat terhormat. Di mata kita mempunyai pemikiran dan kritisi atas aspek-aspek pembangunan. Di Pemkot, kedudukannya sejajar dengan pimpinan,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Sejak lahirnya revisi Undang-Undang Pers pada 1999, kran kebebasan pers terbuka lebar. SIUPP tidak lagi diberlakukan, sensor dan bredel pun tak berlaku lagi. Rakyat  Indonesia menikmati kebebasan pers terbesar sepanjang sejarahnya. Konsekuensinya, masyarakat membutuhkan informasi dari media yang berkualitas, akuntabel, profesional, dan independen.</p>
<p>Menjawab tuntutan publik ini, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) telah membuat berbagai program untuk meningkatkan pengetahuan, skill jurnalistik, serta ketaatan terhadap kode etik. Berbagai training jurnalistik<br />
dan kampanye anti amplop/suap selalu jadi prioritas dalam setiap periode kepengurusan.</p>
<p>Sayangnya, upaya peningkatan profesionalisme sering terhambat oleh kurang diperhatikannya kesejahteraan jurnalis. Banyak pemodal berkantong cekak nekat mendirikan media. Akibatnya, lahirlah perusahaan pers yang bermutu rendah dengan upah jurnalis yang minim. Situasi ini jelas berbahaya karena bisa menggiring para jurnalis permisif terhadap suap atau amplop dari narasumbernya. Alhasil, independensi dan profesionalisme jurnalis hampir mustahil ditegakkan.</p>
<p>Fakta masih banyaknya pengusaha media yang tidak mengimbangi kerja jurnalisnya dengan upah/kesejahteran yang layak terungkap dalam survei AJI Indonesia tahun 2005. Menurut survei atas 400 jurnalis dari 77 media di 17 kota itu, masih ada  jurnalis yang diupah kurang dari Rp200 ribu jauh lebih rendah ketimbang upah minimum yang ditetapkan pemerintah.</p>
<p>Pasal 10 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers memberi mandat kepada segenap perusahaan media untuk meningkatkan kesejahteraan pekerjanya. Bentuk kesejahteraan itu berupa kepemilikan saham, kenaikan gaji, bonus, serta asuransi yang layak. Pendek kata, menuntut kebebasan pers tanpa menyertakan<br />
kesejahteraan jurnalisnya, sama halnya mereduksi UU Pers itu sendiri.</p>
<p>Dalam perkembangan selanjutnya jurnalis non-organik alias koresponden juga harus mendapatkan perhatian khusus. Mereka adalah golongan yang paling rentan dalam gurita industri media. Kontrak kerja yang tak jelas, tiadanya jaminan asuransi,  kaburnya standar upah serta beban kerja yang tak kalah tinggi menyebabkan koresponden di daerah bekerja dalam kondisi yang tak terjamin oleh perusahaan.</p>
<p>Hal itu masih diperunyam dengan jenjang karier yang juga buram. Kendati sudah mengabdikan dan mendedikasikan dirinya selama bertahun-tahun, status mereka masih belum beranjak menjadi karyawan tetap.</p>
<p>Standar upah layak minimum ini dirumuskan berdasarkan komponen dan harga kebutuhan hidup layak pada 2008. Metodenya, kami mengukur perubahan biaya hidup (living cost) berdasarkan gerakan indeks harga konsumen/IHK (consumers price index) sesuai pola konsumsi yang paling dekat dengan kebutuhan<br />
seorang jurnalis. Dalam survei ini, AJI Denpasar menetapkan lima komponen kebutuhan jurnalis secara individu, atau belum/tidak termasuk keluarga. Lima komponen itu yakni makanan dan minuman, sandang, perumahan, aneka kebutuhan lain serta tabungan.</p>
<p>Di luar upah layak minimum, AJI Denpasar menuntut perusahaan media menerapkan sistem kenaikan upah reguler yang memperhitungkan angka inflasi, prestasi kinerja, jabatan, dan masa kerja setiap jurnalis.</p>
<p>AJI Denpasar juga meminta perusahaan media memberikan sejumlah jaminan, seperti asuransi keselamatan kerja, jaminan kesehatan, jaminan hari tua, dan jaminan sosial bagi keluarganya. AJI Denpasar pun meminta perusahaan media memberikan tunjangan keluarga, setidaknya tunjangan istri (10% x upah) dan tunjangan anak (5% x upah untuk dua anak).</p>
<p>Bagi perusahaan yang karena kondisi keuangannya belum bisa memenuhi standar gaji layak minimum ini, kami menuntut beberapa hal:</p>
<p>1. Manajemen harus melakukan transparansi keuangan agar semua jurnalis/karyawan mengetahui<br />
alokasi anggaran setiap bagian dari proses produksi, untuk mencegah pemborosan atau melakukan penghematan.</p>
<p>2. Manajemen harus mempersempit kesenjangan gaji terendah dan gaji tertinggi (pimpinan) untuk memenuhi rasa keadilan bersama dan melakukan penghematan.</p>
<p>3. Manajemen harus mengalihkan hasil penghematan untuk memperbesar persentase anggaran bagi<br />
upah/kesejahteraan karyawan.</p>
<p>4. Terhadap perusahaan media yang mempekerjakan koresponden, manajemen harus memberikan<br />
kesempatan berkarier kepada mereka untuk menjadi karyawan tetap dengan tingkat kesejahteraan yang setara.</p>
<p>5. Apabila perusahaan media yang dengan alasan tertentu tidak bersedia menjadikan koresponden sebagai karyawan tetap, maka selain memberikan honor tulisan, manajemen juga harus memberikan jaminan asuransi, klaim transportasi dan honor basis sesuai Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di mana seorang koresponden bertugas.</p>
  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/fspmindependen.wordpress.com/45/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/fspmindependen.wordpress.com/45/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/fspmindependen.wordpress.com/45/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/fspmindependen.wordpress.com/45/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/fspmindependen.wordpress.com/45/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/fspmindependen.wordpress.com/45/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/fspmindependen.wordpress.com/45/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/fspmindependen.wordpress.com/45/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/fspmindependen.wordpress.com/45/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/fspmindependen.wordpress.com/45/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=fspmindependen.wordpress.com&blog=4098269&post=45&subd=fspmindependen&ref=&feed=1" /></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://fspmindependen.wordpress.com/2008/10/31/rilis-pres-upah-layak-minimum-jurnalis-denpasar-rp36-juta/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/49fa6bc7f03584c14ce4b4466cc88381?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">fspmindependen</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Rilis Pers: Upah Layak Jurnalis Malang Rp2,4 Juta</title>
		<link>http://fspmindependen.wordpress.com/2008/09/17/rilis-pers-upah-layak-jurnalis-malang-rp24-juta/</link>
		<comments>http://fspmindependen.wordpress.com/2008/09/17/rilis-pers-upah-layak-jurnalis-malang-rp24-juta/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 17 Sep 2008 11:37:38 +0000</pubDate>
		<dc:creator>fspmindependen</dc:creator>
				<category><![CDATA[Release and Statements]]></category>
		<category><![CDATA[jurnalis]]></category>
		<category><![CDATA[upah]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://fspmindependen.wordpress.com/?p=34</guid>
		<description><![CDATA[AJI MALANG
Kantor: Jl. Danau Limboto Timur A-5 No. I-25
Malang 65139
Telp. 0341-7730815
email: ajiarema@yahoo. com
Pertumbuhan industri media, pasca reformasi tahun 1998 bergulir sangat
tinggi. Media cetak ataupun elektronik menjamur. Kompetisi antarmedia
menjadi kian ketat dan pasar menjadi kian kritis.
Dengan kompetisi antarmedia yang ketat, para pekerja pers dituntut
untuk bersikap profesional dalam bekerja dan memberikan loyalitas yang
tinggi kepada perusahaan. Tetapi, tuntutan [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=fspmindependen.wordpress.com&blog=4098269&post=34&subd=fspmindependen&ref=&feed=1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><br /><p>AJI MALANG<br />
Kantor: Jl. Danau Limboto Timur A-5 No. I-25<br />
Malang 65139<br />
Telp. 0341-7730815<br />
email: ajiarema@yahoo. com</p>
<p>Pertumbuhan industri media, pasca reformasi tahun 1998 bergulir sangat<br />
tinggi. Media cetak ataupun elektronik menjamur. Kompetisi antarmedia<br />
menjadi kian ketat dan pasar menjadi kian kritis.</p>
<p>Dengan kompetisi antarmedia yang ketat, para pekerja pers dituntut<br />
untuk bersikap profesional dalam bekerja dan memberikan loyalitas yang<br />
tinggi kepada perusahaan. Tetapi, tuntutan ini tidak diiringi dengan<br />
sikap pemilik modal (baca: pengusaha) di yang loyal kepada para<br />
pekerjanya, terutama dalam hal kesejahteraan.<span id="more-34"></span></p>
<p>Salah satu isu yang paling menarik dan perlu mendapatkan perhatian<br />
adalah saat ini belum ada standar pengupahan bagi para pekerja pers<br />
lainnya, terutama upah yang layak diterima wartawan. Ada media yang<br />
bisa memberikan upah yang besar sementara ada media yang hanya mampu<br />
memberikan upah secara pas-pasan, bahkan dibawah UMP Upah Minimum<br />
Propinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK). Dari sekian<br />
banyak perusahaan media di Indonesia (termasuk di Malang), sebagian<br />
besar perusahaan masih memberikan upah yang rendah untuk para<br />
jurnalisnya.</p>
<p>Upah yang rendah ditambah dengan belum adanya pembatasan modal minimal<br />
untuk mendirikan perusahaan media dan struktur ekonomi makro di<br />
Indonesia yang semakin sulit dari tahun ke tahun mengakibatkan<br />
buruknya kesejahteraan para pekerja pers. Kesejahteraan yang buruk ini<br />
berdampak pada kinerja para pekerja pers yang menjadi tidak<br />
profesional dan menerima amplop.</p>
<p>Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Malang berupaya untuk meningkatkan<br />
kesejahteraan jurnalis melalui pembentukan serikat pekerja pers dan<br />
memperjuangkan ditetapkannya upah layak bagi jurnalis Malang Raya<br />
(Kabupaten Malang, Kota Malang, dan Kota Batu). Upah layak ini<br />
merupakan salah satu cara untuk mendekonstruksi budaya amplop dan<br />
meningkatkan profesionalisme jurnalis yang akan berdampak bagi<br />
kemajuan perusahaan.</p>
<p>AJI Malang melakukan survey untuk menentukan besarnya upah layak yang<br />
harus diberikan oleh perusahaan. Survey ini dilakukan untuk<br />
mendapatkan nilai yang seobyektif mungkin berdasarkan kebutuhan hidup<br />
jurnalis yang tentu saja berbeda dengan kebutuhan pekerja sektor<br />
lainnya.</p>
<p>Di dalam survey ini, AJI Malang menetapkan lima komponen kebutuhan<br />
jurnalis secara individu atau belum/tidak termasuk keluarga. Lima<br />
komponen itu adalah makanan dan minuman, sandang, perumahan, aneka<br />
kebutuhan lain dan tabungan. Setelah menetapkan lima komponen itu, AJI<br />
Malang melakukan survey harga.</p>
<p>Survey harga dilangsungkan selama seminggu pada minggu pertama<br />
September 2008 di lima lokasi yang berbeda dan melakukan wawancara<br />
dengan jurnalis. Untuk kebutuhan bahan mentah dilakukan di lima mini<br />
market, untuk perumahan di lima lokasi kost jurnalis. Hasil survey dan<br />
wawancara ini kemudian ditabulasi untuk mendapatkan upah layak<br />
jurnalis di Malang.</p>
<p>Berdasarkan survey ini, AJI Malang menetapkan upah layak jurnalis di<br />
Malang sebesar Rp 2,399,705 yang dibulatkan menjadi Rp 2,400,000.</p>
<p>Dengan didapatkannya nilai upah layak bagi jurnalis di Malang<br />
berdasarkan hasil survey, Maka AJI Malang meminta:</p>
<p>1. Kepada perusahaan media di Malang Raya agar memberikan upah layak<br />
untuk jurnalisnya sebesar Rp 2, 400,000.<br />
2. Kepara para jurnalis di Malang Raya agar berjuang untuk mendapatkan<br />
upah layak ini secara profesional, baik melalui saluran organisasi<br />
serikat pekerja maupun melalui perundingan.</p>
<p>Terimakasih.</p>
<p>Malang, 15 September 2008</p>
<p>BIBIN BINTARIADI BENI BROJO<br />
Ketua Koordinator Divisi Serikat Pekerja</p>
<img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/categories/fspmindependen.wordpress.com/34/" /> <img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/tags/fspmindependen.wordpress.com/34/" /> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/fspmindependen.wordpress.com/34/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/fspmindependen.wordpress.com/34/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/fspmindependen.wordpress.com/34/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/fspmindependen.wordpress.com/34/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/fspmindependen.wordpress.com/34/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/fspmindependen.wordpress.com/34/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/fspmindependen.wordpress.com/34/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/fspmindependen.wordpress.com/34/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/fspmindependen.wordpress.com/34/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/fspmindependen.wordpress.com/34/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=fspmindependen.wordpress.com&blog=4098269&post=34&subd=fspmindependen&ref=&feed=1" /></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://fspmindependen.wordpress.com/2008/09/17/rilis-pers-upah-layak-jurnalis-malang-rp24-juta/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/49fa6bc7f03584c14ce4b4466cc88381?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">fspmindependen</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Mengklasifikasi &#8220;Amplop&#8221; bagi Jurnalis</title>
		<link>http://fspmindependen.wordpress.com/2008/09/17/mengklasifikasi-amplop-bagi-jurnalis/</link>
		<comments>http://fspmindependen.wordpress.com/2008/09/17/mengklasifikasi-amplop-bagi-jurnalis/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 17 Sep 2008 11:21:54 +0000</pubDate>
		<dc:creator>fspmindependen</dc:creator>
				<category><![CDATA[Tips and Guidelines]]></category>
		<category><![CDATA[amplop]]></category>
		<category><![CDATA[jurnalis]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://fspmindependen.wordpress.com/?p=32</guid>
		<description><![CDATA[Oleh Winuranto Adhi, Koordinator Divisi Serikat Pekerja AJI Jakarta
Modus pemberian &#8220;amplop&#8221; kepada jurnalis kian beragam. Tak lagi sekadar menyelipkan sejumlah duit ke dalam amplop, kini makin marak ditemui narasumber atau pihak ketiga yang memodifikasi &#8220;amplop&#8221; dalam bentuk doorprize (kompor gas, kamera digital, dvd, teve, uang tunai, motor, dll), kartu diskon, voucher belanja, pulsa telepon, termasuk [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=fspmindependen.wordpress.com&blog=4098269&post=32&subd=fspmindependen&ref=&feed=1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><br /><p><em>Oleh Winuranto Adhi, Koordinator Divisi Serikat Pekerja AJI Jakarta</em></p>
<p>Modus pemberian &#8220;amplop&#8221; kepada jurnalis kian beragam. Tak lagi sekadar menyelipkan sejumlah duit ke dalam amplop, kini makin marak ditemui narasumber atau pihak ketiga yang memodifikasi &#8220;amplop&#8221; dalam bentuk doorprize (kompor gas, kamera digital, dvd, teve, uang tunai, motor, dll), kartu diskon, voucher belanja, pulsa telepon, termasuk pemberian saham. <span id="more-32"></span></p>
<p>Sayangnya, tidak banyak perusahaan media yang secara tegas mengklasifikasi pemberian-pemberian dari pihak ketiga yang patut diduga terkait dengan kedudukan, pekerjaan atawa jabatan seseorang dalam perusahaan media. Akan lebih demokratis dan fair apabila di dalam perusahaan media dibentuk semacam Majelis Etik, secara <em>ad hoc</em> . Yang membentuk bisa saja serikat pekerja bersama manajemen perusahaan media. Tujuan Majelis adalah untuk mengawasi, maupun mengambil tindakan terhadap pelanggaran kode etik di lingkungan perusahaan&#8211;termasuk jika yang melakukan pelanggaran adalah para bos media.</p>
<p>Secara umum tugas Majelis Etik adalah:<br />
a. Menyusun ketentuan etika karyawan.<br />
b. Mengawasi etika karyawan (termasuk para pimpinannya).<br />
c. Menerima laporan pengaduan pelanggaran kode etik.<br />
d. Menindaklanjuti laporan pengaduan kode etik dalam bentuk investigasi.<br />
e. Memberikan rekomendasi solusi atas hasil investigasi.</p>
<p>Ada pun syarat keanggotaan Majelis Etik bisa ditetapkan berdasarkan kriteria:<br />
a. Independen.<br />
b. Memiliki kapasitas dalam menyusun kode etik.<br />
c. Mampu melakukan investigasi.<br />
d. Tidak memiliki konflik internal.</p>
<p>Walau dalam kode etiknya, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mengharam-jadahkan anggotanya untuk menerima sogokan/suap/amplop, namun hingga saat ini belum ada rincian secara  terperinci dari organisasi tentang kriteria pemberian apa saja yang bisa digolongkan ke dalam masalah ini. Dalam setiap training ke-AJI-an (salah satu syarat yang wajib diikuti oleh calon anggota AJI), boleh dibilang, masalah kriteria &#8220;amplop&#8221; inilah yang paling sering ditanyakan para calon anggota.</p>
<p>Berikut klasifikasi bentuk-bentuk &#8220;amplop&#8221; yang dianggap mampu memengaruhi independensi jurnalis, serta tata cara demokratis yang bisa dilakukan di dalam ruang redaksi:</p>
<p><strong>1. Jurnalis dan kerja jurnalistik</strong><br />
* Wawancara<br />
a. Jurnalis dilarang menerima uang dari narasumber atau pihak ketiga terkait dengan tugasnya. Sebisa mungkin seorang jurnalis menolak pemberian uang tersebut di tempat. Apabila tidak kuasa menolaknya, uang bisa dibawa lalu diserahkan kepada sekretaris/bagian keuangan redaksi paling lambat 1 x 24 jam, kecuali pada hari libur, untuk kemudian dikembalikan ke pemberi.</p>
<p>b. Jurnalis dilarang menerima barang/suvenir berkaitan dengan tugasnya. Dalam kasus khusus, barang-barang yang bisa diterima adalah barang promosi yang tidak dapat diperjualbelikan atau produk perusahaan yang fungsinya sekadar sebagai barang promosi. Umumnya barang jenis ini tercantum label tertentu. Untuk barang promosi yang nilainya mahal atau tidak lazim sebagai suvenir, ketentuan diterima atau tidaknya diputuskan oleh Majelis Etik.</p>
<p>c. Beberapa bentuk pemberian yang harus ditolak/tidak dapat diterima antara lain: berbagai jenis voucher, kartu diskon, saham, asuransi, kartu perdana, pulsa telepon, barang elektronik non suvenir, jasa atau pelayanan khusus, jasa hiburan seperti spa, pijat, karaoke, dll.</p>
<p>*Undangan</p>
<p>a. Semua undangan harus ditujukan kepada pemimpin redaksi, bukan atas nama pribadi, untuk kemudian diumumkan secara terbuka, baik undangan ke luar kota maupun luar negeri. Penunjukan diputuskan oleh pemimpin redaksi.</p>
<p>b. Dalam menjalankan tugas atas undangan pihak lain, jurnalis tidak diperbolehkan menerima:<br />
- Pemberian uang saku dari pengundang.<br />
- Biaya transportasi.<br />
- Doorprize selama acara.<br />
- Fasilitas, hiburan, dan service di luar acara.</p>
<p>c. Dalam keadaan tertentu ketika tidak ada pilihan untuk mengikuti undangan dalam rombongan, misalnya karena berlokasi di pedalaman, daerah yang sulit dijangkau fasilitas umum, kondisi perang, fasilitas dari pengundang bisa diterima dengan catatan:<br />
- Tidak ada alternatif transportasi lain.<br />
- Akomodasi yang diterima tidak mengikat.<br />
- Fiskal, airport tax, dan biaya lain yang tidak disediakan pengundang akan dibayar sendiri.</p>
<p><strong>2. Jurnalis dan pihak luar</strong></p>
<p>a. Selama menyangkut statusnya sebagai jurnalis dan masih berkaitan<br />
dengan kerja, pemberian-pemberian yang ditujukan secara pribadi tidak<br />
diperkenankan untuk diterima. Beberapa bentuk barang yang tidak bisa<br />
diterima misalnya kado, angpau, bingkisan terima kasih, komisi,<br />
termasuk potongan harga.</p>
<p>b. Kiriman parsel dan bingkisan makanan atau minuman dalam masa<br />
tertentu (hari raya) bisa diterima dengan catatan:<br />
- Tidak dialamatkan ke rumah pribadi.<br />
- Dinikmati bersama dengan kawan-kawan sekantor.</p>
<p>c. Untuk barang-barang pemberian yang ditujukan ke perusahaan dalam<br />
skala besar (air mineral, mi instan, dll) dengan intensi tertentu dari<br />
pengirim bisa diterima, untuk kemudian disalurkan kepada masyarakat<br />
yang lebih membutuhkan seperti korban bencana alam, kegiatan bakti<br />
sosial, panti asuhan, panti jompo, dll.</p>
<p>d. Pemberian barang-barang untuk pribadi yang bisa menimbulkan<br />
perdebatan dinilai dan diputuskan oleh Majelis Etik.</p>
<img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/categories/fspmindependen.wordpress.com/32/" /> <img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/tags/fspmindependen.wordpress.com/32/" /> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/fspmindependen.wordpress.com/32/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/fspmindependen.wordpress.com/32/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/fspmindependen.wordpress.com/32/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/fspmindependen.wordpress.com/32/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/fspmindependen.wordpress.com/32/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/fspmindependen.wordpress.com/32/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/fspmindependen.wordpress.com/32/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/fspmindependen.wordpress.com/32/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/fspmindependen.wordpress.com/32/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/fspmindependen.wordpress.com/32/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=fspmindependen.wordpress.com&blog=4098269&post=32&subd=fspmindependen&ref=&feed=1" /></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://fspmindependen.wordpress.com/2008/09/17/mengklasifikasi-amplop-bagi-jurnalis/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>1</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/49fa6bc7f03584c14ce4b4466cc88381?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">fspmindependen</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Profil Workerholic, Serikat Pekerja Hukumonline</title>
		<link>http://fspmindependen.wordpress.com/2008/08/17/profil-workerholic-serikat-pekerja-hukumonline/</link>
		<comments>http://fspmindependen.wordpress.com/2008/08/17/profil-workerholic-serikat-pekerja-hukumonline/#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 17 Aug 2008 03:19:09 +0000</pubDate>
		<dc:creator>fspmindependen</dc:creator>
				<category><![CDATA[Members' Profile]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://fspmindependen.wordpress.com/?p=24</guid>
		<description><![CDATA[Oleh Yacob Yahya, Ketua Serikat Pekerja Hukumonline (Workerholic)
Bertepatan dengan hari libur lantaran pemilihan gubernur DKI Jakarta, serikat pekerja itu akhirnya berdiri. Proses pendirian organisasi ini dilakukan hingga dini hari, 8 Agustus 2007.
Hukumonline merupakan situs berita tentang hukum yang diterbitkan oleh PT Justika Siar Publika (JSP). Situs berita ini berdiri pada 14 Juli 2000. Hukumonline kini [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=fspmindependen.wordpress.com&blog=4098269&post=24&subd=fspmindependen&ref=&feed=1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><br /><p><em>Oleh Yacob Yahya, Ketua Serikat Pekerja Hukumonline (Workerholic)</em></p>
<p>Bertepatan dengan hari libur lantaran pemilihan gubernur DKI Jakarta, serikat pekerja itu akhirnya berdiri. Proses pendirian organisasi ini dilakukan hingga dini hari, 8 Agustus 2007.<span id="more-24"></span></p>
<p><a href="http://www.hukumonline.com" target="_blank">Hukumonline</a> merupakan situs berita tentang hukum yang diterbitkan oleh PT Justika Siar Publika (JSP). Situs berita ini berdiri pada 14 Juli 2000. Hukumonline kini memiliki kurang-lebih 40 orang karyawan. Lebih dari seperempat dari total pekerja mengisi divisi redaksi, alias sebagai jurnalis.</p>
<p>Tak heran, sebagian besar, 10 dari 11 pendiri serikat pekerja di perusahaan ini berasal dari redaksi. Kesadaran dan kebutuhan akan serikat muncul setelah sejumlah karyawan Hukumonline terlibat intens dalam &#8220;Sekolah Serikat Pekerja Media&#8221; yang digelar oleh Divisi Serikat Pekerja AJI Jakarta. Ya, serikat dibutuhkan untuk memperjuangkan dan memperbaiki nasib pekerja. Keperluan riil yang saat itu dirasakan adalah adanya tunjangan transportasi bagi jurnalis maupun tunjangan pulsa telepon.</p>
<p>Menjelang berdirinya serikat, pihak karyawan berhasil bernegosiasi dengan manajemen soal kenaikan tunjangan transportasi dan pulsa telepon untuk keperluan liputan. Sejak itulah, karyawan menyadari kepentingan pekerja dapat diusung dalam perundingan dengan manajemen jika ada wadah yang melembaga.</p>
<p>Sejumlah karyawan pun makin yakin jika dalam perusahaan ini harus ada serikat pekerja. Melalui beberapa rangkaian rapat, akhirnya pada 7 Agustus 2007 malam hari, tergelarlah rapat puncak pembentukan serikat pekerja. Hingga esok dini hari, akhirnya tuntas sudah forum itu melahirkan organisasi beserta anggaran dasar dan anggaran rumah tangganya.</p>
<p>Keberadaan serikat tak melulu berhadap-hadapan dengan manajemen dan pemilik. Serikat juga harus terasa manfaatnya demi kemajuan perusahaan. Oleh karena itu, kami memilih nama &#8220;Workerholic&#8221; yang menyiratkan semangat kerja demi kemajuan. Apalagi, huruf H-O-L juga merupakan singkatan dari Hukum-On-Line.</p>
<p>Serikat ini beberapa kali memfasilitasi pelatihan bagi jurnalis Hukumonline, dengan mendatangkan beberapa pemateri yang kompeten dari berbagai media. Forum diklat dan diskusi jurnalistik ini diselenggarakan seminggu sekali, saban Jumat.</p>
<p>Pihak manajemen sendiri menerima dengan tangan terbuka keberadaan serikat ini. Terbukti, dalam rapat penyusunan peraturan perusahaan, perwakilan serikat diundang oleh manajemen. Kala itu, Februari-Maret 2008, Workerholic belum memiliki jumlah anggota lebih dari setengah total karyawan sehingga belum dapat mengusulkan kesepakatan kerja bersama (KKB). Meski demikian, serikat aktif terlibat dalam pembahasan peraturan perusahaan. Beberapa poin tentang hak cuti, fasilitas, tunjangan, dan lain sebagainya berhasil ditampung dalam aturan perusahaan yang bakal disahkan pada tahun ini. Bahkan, Managing Director Andika Gunadarma dengan tangan terbuka tetap menerima masukan semua anggota Workerholic-bukan perwakilan-terhadap draft akhir peraturan perusahaan tersebut.</p>
<p>Tantangan ke depan bagi serikat ini adalah menambah jumlah anggota, melebarkan sayap agar tak cuma berisi awak redaksi. Hal ini tak lain supaya keberadaan serikat dapat dirasakan manfaatnya oleh awak divisi lainnya. Selain itu, dalam waktu dekat, Workerholic akan memproses registrasi ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta, untuk melapangkan jalan berafiliasi dengan Federasi Serikat pekerja Media-Independen.</p>
<p>-Karyawan Sejahtera Perusahaan Jaya-</p>
<p>Kunjungi <a href="http://workerholic.wordpress.com" target="_blank">blog kami</a> pada http://workerholic.wordpress.com</p>
<img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/categories/fspmindependen.wordpress.com/24/" /> <img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/tags/fspmindependen.wordpress.com/24/" /> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/fspmindependen.wordpress.com/24/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/fspmindependen.wordpress.com/24/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/fspmindependen.wordpress.com/24/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/fspmindependen.wordpress.com/24/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/fspmindependen.wordpress.com/24/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/fspmindependen.wordpress.com/24/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/fspmindependen.wordpress.com/24/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/fspmindependen.wordpress.com/24/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/fspmindependen.wordpress.com/24/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/fspmindependen.wordpress.com/24/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=fspmindependen.wordpress.com&blog=4098269&post=24&subd=fspmindependen&ref=&feed=1" /></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://fspmindependen.wordpress.com/2008/08/17/profil-workerholic-serikat-pekerja-hukumonline/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>2</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/49fa6bc7f03584c14ce4b4466cc88381?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">fspmindependen</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Profil Forum Karyawan SWA (FKS)</title>
		<link>http://fspmindependen.wordpress.com/2008/07/12/profil-dan-sejarah-forum-karyawan-swa/</link>
		<comments>http://fspmindependen.wordpress.com/2008/07/12/profil-dan-sejarah-forum-karyawan-swa/#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 12 Jul 2008 14:50:08 +0000</pubDate>
		<dc:creator>fspmindependen</dc:creator>
				<category><![CDATA[Members' Profile]]></category>
		<category><![CDATA[forum karyawan swa]]></category>
		<category><![CDATA[majalah]]></category>
		<category><![CDATA[serikat pekerja]]></category>
		<category><![CDATA[swa]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://fspmindependen.wordpress.com/?p=21</guid>
		<description><![CDATA[Oleh Busyra Q. Yoga, Ketua Forum Karyawan SWA
Majalah SWAsembada merupakan majalah ekonomi dan bisnis yang cukup berumur.Perlahan namun pasti, majalah ini makin kukuh dan eksis di antara persaingan media segmen bisnis-ekonomi.
Dalam perusahaan ini, berdiri sebuah serikat pekerja bernama Forum Karyawan SWA (FKS). Berikut kilas perjalanan dan latar belakang pendiriannya. 
Krisis ekonomi 1998 berimbas juga pada [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=fspmindependen.wordpress.com&blog=4098269&post=21&subd=fspmindependen&ref=&feed=1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><br /><p><em>Oleh Busyra Q. Yoga, Ketua Forum Karyawan SWA</em></p>
<p>Majalah SWAsembada merupakan majalah ekonomi dan bisnis yang cukup berumur.Perlahan namun pasti, majalah ini makin kukuh dan eksis di antara persaingan media segmen bisnis-ekonomi.</p>
<p>Dalam perusahaan ini, berdiri sebuah serikat pekerja bernama Forum Karyawan SWA (FKS). Berikut kilas perjalanan dan latar belakang pendiriannya. <span id="more-21"></span></p>
<p>Krisis ekonomi 1998 berimbas juga pada perusahaan ini. Laba tak seberapa besar, bahkan nyaris meluluhlantakkan perusahaan. Setelah beberapa tahun berjalan, denyut keuangan perusahaan mulai menunjukkan perbaikan. Jelang medio 2001, pihak manajemen bermaksud menyampaikan &#8220;berita gembira&#8221; kepada karyawan.</p>
<p>Ini kabar tentang rencana manajemen mengerek gaji karyawan hingga 20 persen. Jika terwujud, inilah air penyegar di tengah dahaga tiga tahun. Maklum, selama itu pula gaji pegawai tak pernah naik secara berkala.<br />
Untuk itu seluruh karyawan diundang dalam sebuah acara ramah-tamah di rumah Pemimpin Umum ketika itu, Handjojo Nitimihardjo, di bilangan Cireundeu, Ciputat, Tangerang. Acara berlangsung meriah dan penuh suka cita. &#8220;Berita gembira&#8221; disampaikan langsung oleh Bapak Handjojo sendiri dan disambut tepuk tangan riuh oleh segenap karyawan yang hadir.</p>
<p>Angka 20 persen sebenarnya belumlah sesuai dengan harapan karyawan. Jumlah itu belum sebanding dengan tingkat inflasi kumulatif 1998-2001 yang tinggi, lebih dari 100 persen. Meski demikian, selepas acara itu, karyawan pun pulang dengan hati yang riang dan penuh harap.</p>
<p>Bagian Keuangan dan Personalia pun bikin kalkulasi kenaikan gaji karyawan untuk menerjemahkan &#8220;angin surga&#8221; itu. Lahirlah Surat Keputusan Pemimpin Majalah SWAsembada tentang kenaikan gaji masing-masing karyawan.</p>
<p>Akhir Mei 2001, SK kenaikan gaji yang dinanti-nanti itu pun akhirnya sampai di tangan masing-masing karyawan. Betapa terkejutnya hampir semua karyawan ketika menerima SK tersebut. Kenaikan 20 persen sebagaimana yang dijanjikan itu ternyata tidak terbukti. Kalau dihitung-hitung secara cermat maka kenaikan itu hanya berkisar antara 9-10 persen. Artinya sama dengan kenaikan berkala seperti sebelum adanya krisis.</p>
<p>Tak pelak, kekecewaan pun merebak di seantero kantor Majalah SWA. Beberapa karyawan di bagian redaksi (dimotori oleh Firdanianty, dkk) berinisiatif menemui Kemal Effendi Gani. Kemal saat itu jadi Wakil Pemimpin Redaksi. Perwakilan karyawan mendesak pihak manajemen mau menjelaskan kepada karyawan hitung-hitungan yang sebenarnya. Manajemen berjanji memenuhi keinginan wakil karyawan itu dengan menggelar pertemuan.</p>
<p>Pada hari yang ditentukan tumpah-ruahlah seluruh karyawan di ruang rapat besar Majalah SWA. Pihak manajemen diwakili oleh Kemal Effendi Gani dan Wakil Pemimpin Perusahaan Bambang Halintar. Kepala Bagian Keuangan dan Personalia RB Soedarto juga datang. RB Soedarto diminta oleh pihak manajemen untuk menjelaskan teknis penghitungan yang dilakukannya.</p>
<p>Penjelasan Soedarto kurang memuaskan karyawan. Pandangan ini saya counter dengan sengit. Saya menjabat Kepala Seksi Personalia, yang notabene adalah bawahan dia. Dengan sejumlah perhitungan, saya dapat membuktikan bahwa nominal kenaikan gaji karyawan secara riil memang hanya berkisar antara 9-10 persen. Akhirnya pihak manajemen berjanji akan merevisi SK kenaikan gaji karyawan selambat-lambatnya pada gajian bulan berikutnya (Juni 2001).</p>
<p><strong>Cikal bakal FKS</strong><br />
Peristiwa itu kemudian melahirkan kesadaran karyawan SWA untuk berorganisasi dan bersatu di dalam membela hak-haknya. Apalagi peraturan perusahaan memungkinkannya. Peraturan perusahaan Swa bertajuk Ketentuan-ketentuan Pokok Majalah SWAsembada 2000. Bab I Pasal 1 mengatur adanya Dewan Karyawan yang berfungsi mewakili karyawan di dalam masalah-masalah hubungan kerja.<br />
Namun sayang, sejak dibentuk dan dipilihnya pengurus Dewan Karyawan, pada sekitar 1989 sampai 2001, tidak ada geliat aktivitas yang berarti dari pengurusnya.</p>
<p>Akhirnya karyawan sepakat membentuk formatur/badan pekerja bagi terbentuknya Dewan Karyawan yang baru. Formatur/badan pekerja ini beranggotakan lima orang. Mereka adalah Akbar Faizal (redaksi), Busyra Q. Yoga-saya sendiri-(usaha), Henny T. Soelaeman (redaksi), Firdanianty (redaksi) dan Teguh Sri Pambudi (redaksi).</p>
<p>Formatur/badan pekerja bertugas menyusun konsep serta langkah-langkah yang diperlukan untuk menghidupkan kembali Dewan Karyawan. Badan ini diberi waktu selama satu bulan.<br /> Namun di dalam perkembangannya, wacana Dewan Karyawan pun kemudian bergeser ke wacana tentang Serikat Pekerja. Dewan Karyawan yang cenderung hanya bersifat tak formal harus dilembagakan jadi sebuah serikat.</p>
<p>Kebetulan saya pernah mendapat pelatihan tentang hukum-hukum ketenagakerjaan. Saya menjelaskan keuntungan dibentuknya sebuah serikat pekerja yang resmi. Dengan adanya sebuah serikat, ada kemungkinan dibetuknya Perjanjian Kerja Bersama (PKB) untuk menggantikan Peraturan Perusahaan (PP). PKB adalah kesepakatan antara pekerja dan manajemen, sedangkan PP murni buatan manajemen untuk dipatuhi oleh karyawan. Tentu saja banyak keunggulan PKB dibandingkan PP bagi karyawan. Wacana ini kemudian semakin menguat.</p>
<p>Formatur/badan pekerja pun mengundang Sabeni Endik, Kepala Biro Hukum Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi, untuk datang ke kantor kami untuk menjelaskan kepada seluruh karyawan tentang seluk beluk PKB dan serikat pekerja. Karyawan antusias menerima penerangan ini. Kami bertekad bulat hendak mendirikan sebuah serikat.</p>
<p><strong>Berdirinya FKS<br />
</strong>Tepat pukul 10.00 WIB, tanggal 31 Juli 2001, bertempat di aula Gedung Guru-PGRI, Jl. Tanah Abang III/25, Jakarta Pusat, sidang pleno pembentukan organisasi serikat pekerja karyawan Majalah SWA pun digelar. Pleno ini dihadiri sekitar 60 orang karyawan dari sekitar 90 orang karyawan Majalah SWA. Setelah pembahasan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) yang alot, akhirnya Forum Karyawan SWA (FKS) secara resmi terbentuk.</p>
<p>Pleno juga menghasilkan ketua dan anggota Dewan Pengurus periode pertama (2001-2003). Mereka adalah Teguh Sri Pambudi (Ketua), Busyra Q. Yoga-saya sendiri-(Sekretaris), Ferry Firmansyah (Bendahara), Paulus H. Pandiangan (Anggota) dan Suryadi Sulthan (Anggota).</p>
<p>Tanggal 19 September 2001, Forum Karyawan SWA resmi terdaftar sebagai serikat pekerja pada Kantor Wilayah Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Jakarta Pusat, dengan nomor pencatatan: 118/I/P/XI/2001. Bulan Oktober 2001, Pendulum, media informasi dan komunikasi Forum Karyawan SWA edisi perdana terbit.</p>
<p>Hingga kini, FKS terus mengawal kepentingan karyawan dan rutin beraktivitas serta menjalankan sejumlah program. Kini FKS juga menjadi anggota Komite Persiapan Federasi Serikat Pekerja Media-Independen. </p>
<p>Kunjungi blog kami pada <a href="http://forumkaryawanswa.wordpress.com">http://forumkaryawanswa.wordpress.com</a>.</p>
<img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/categories/fspmindependen.wordpress.com/21/" /> <img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/tags/fspmindependen.wordpress.com/21/" /> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/fspmindependen.wordpress.com/21/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/fspmindependen.wordpress.com/21/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/fspmindependen.wordpress.com/21/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/fspmindependen.wordpress.com/21/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/fspmindependen.wordpress.com/21/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/fspmindependen.wordpress.com/21/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/fspmindependen.wordpress.com/21/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/fspmindependen.wordpress.com/21/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/fspmindependen.wordpress.com/21/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/fspmindependen.wordpress.com/21/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=fspmindependen.wordpress.com&blog=4098269&post=21&subd=fspmindependen&ref=&feed=1" /></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://fspmindependen.wordpress.com/2008/07/12/profil-dan-sejarah-forum-karyawan-swa/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>1</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/49fa6bc7f03584c14ce4b4466cc88381?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">fspmindependen</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Galeri Foto Aksi Donor Darah Serikat Karyawan Indosiar</title>
		<link>http://fspmindependen.wordpress.com/2008/07/07/galeri-foto-aksi-donor-darah-serikat-karyawan-indosiar/</link>
		<comments>http://fspmindependen.wordpress.com/2008/07/07/galeri-foto-aksi-donor-darah-serikat-karyawan-indosiar/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 07 Jul 2008 17:11:59 +0000</pubDate>
		<dc:creator>fspmindependen</dc:creator>
				<category><![CDATA[News and Publications]]></category>
		<category><![CDATA[donor darah]]></category>
		<category><![CDATA[Indosiar]]></category>
		<category><![CDATA[serikat pekerja]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://fspmindependen.wordpress.com/?p=17</guid>
		<description><![CDATA[Foto-foto oleh Pembina Karo Sekali, pewarta foto anggota Divisi Serikat Pekerja Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta
&#8220;Kegiatan yang kawan-kawan Sekarindo lakukan positif. Mereka mampu menyeret antusiasme dan partisipasi warga sekitar. Saya lihat puluhan ibu-ibu rela mengantre donor darah. Imbasnya, image perusahaan Indosiar juga bagus di mata masyarakat. Saya kagum pada kawan-kawan Sekarindo. Mereka juga melibatkan keluarga karyawan [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=fspmindependen.wordpress.com&blog=4098269&post=17&subd=fspmindependen&ref=&feed=1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><br /><p><em>Foto-foto oleh Pembina Karo Sekali, pewarta foto anggota Divisi Serikat Pekerja Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta</em></p>
<p>&#8220;Kegiatan yang kawan-kawan Sekarindo lakukan positif. Mereka mampu menyeret antusiasme dan partisipasi warga sekitar. Saya lihat puluhan ibu-ibu rela mengantre donor darah. Imbasnya, <em>image </em>perusahaan Indosiar juga bagus di mata masyarakat. Saya kagum pada kawan-kawan Sekarindo. Mereka juga melibatkan keluarga karyawan perusahaan itu. Mereka dapat mengawinkan kegiatan organisasi dengan aktivitas liburan bersama keluarga. Program ini boleh ditiru oleh serikat pekerja lainnya,&#8221; ujar Pak Cik, demikian Bina disapa, menuangkan kesannya mengabadikan momen pada Sabtu, 5 Juli itu. <span id="more-17"></span></p>
<p><img class="alignnone" src="http://i143.photobucket.com/albums/r159/yacobyahya/Sekarindo.jpg" alt="" /></p>
<p>Bendera Serikat Karyawan Indosiar berkibar di lokasi kegiatan, Zona E Studio 5 Indosiar, Jalan Damai, Daan Mogot. Studio ini digunakan untuk syuting program Gelar Tinju Indosiar.</p>
<p><img class="alignnone" src="http://i143.photobucket.com/albums/r159/yacobyahya/daftaranggotabaru2.jpg" alt="" /></p>
<p>Ketua Sekarindo Dicky Irawan dan seorang rekan duduk di meja pendaftaran anggota baru. Mereka memanfaatkan ajang ini guna merekrut anggota baru. Jumlah karyawan Indosiar mencapai 1.500-an orang. Saat ini terdapat 1.000-an karyawan yang bergabung dalam Sekarindo. &#8220;Kami optimis dapat menuju perundingan membuat peraturan kerja bersama,&#8221; seru Dicky. Menurut ketentuan ketenagakerjaan, serikat pekerja yang beranggotakan sedikitnya 50% tambah seorang karyawan dapat mengajak pihak manajemen membikin Peraturan Kerja Bersama (PKB).</p>
<p><img class="alignnone" src="http://i143.photobucket.com/albums/r159/yacobyahya/daftaranggotabaru.jpg" alt="" /></p>
<p>Banyak karyawan yang akhirnya tertarik bergabung dalam Sekarindo di tengah kegiatan donor darah ini. Mereka mengisi formulir pendaftaran.</p>
<p><img class="alignnone" src="http://i143.photobucket.com/albums/r159/yacobyahya/Donordarah3.jpg" alt="" /></p>
<p>Helena, pembawa acara Kiss, program <em>infotainment</em> andalan Indosiar, turut serta menyumbangkan darahnya. Helena tersenyum sambil meremas boneka jenis balon yang mampu kembang-kempis jika ditekan, untuk menahan sakitnya tusukan jarum.</p>
<p><img class="alignnone" src="http://i143.photobucket.com/albums/r159/yacobyahya/Donordarah4.jpg" alt="" /></p>
<p>Banyak warga maupun karyawan Indosiar yang berbondong-bondong menyumbangkan darahnya.</p>
<img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/categories/fspmindependen.wordpress.com/17/" /> <img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/tags/fspmindependen.wordpress.com/17/" /> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/fspmindependen.wordpress.com/17/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/fspmindependen.wordpress.com/17/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/fspmindependen.wordpress.com/17/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/fspmindependen.wordpress.com/17/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/fspmindependen.wordpress.com/17/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/fspmindependen.wordpress.com/17/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/fspmindependen.wordpress.com/17/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/fspmindependen.wordpress.com/17/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/fspmindependen.wordpress.com/17/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/fspmindependen.wordpress.com/17/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=fspmindependen.wordpress.com&blog=4098269&post=17&subd=fspmindependen&ref=&feed=1" /></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://fspmindependen.wordpress.com/2008/07/07/galeri-foto-aksi-donor-darah-serikat-karyawan-indosiar/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/49fa6bc7f03584c14ce4b4466cc88381?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">fspmindependen</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://i143.photobucket.com/albums/r159/yacobyahya/Sekarindo.jpg" medium="image" />

		<media:content url="http://i143.photobucket.com/albums/r159/yacobyahya/daftaranggotabaru2.jpg" medium="image" />

		<media:content url="http://i143.photobucket.com/albums/r159/yacobyahya/daftaranggotabaru.jpg" medium="image" />

		<media:content url="http://i143.photobucket.com/albums/r159/yacobyahya/Donordarah3.jpg" medium="image" />

		<media:content url="http://i143.photobucket.com/albums/r159/yacobyahya/Donordarah4.jpg" medium="image" />
	</item>
		<item>
		<title>Serikat Karyawan ANTV Sambut Kunjungan Komite Persiapan FSPM-Independen</title>
		<link>http://fspmindependen.wordpress.com/2008/07/07/serikat-karyawan-antv-sambut-kunjungan-komite-persiapan-fspm-independen/</link>
		<comments>http://fspmindependen.wordpress.com/2008/07/07/serikat-karyawan-antv-sambut-kunjungan-komite-persiapan-fspm-independen/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 07 Jul 2008 15:25:01 +0000</pubDate>
		<dc:creator>fspmindependen</dc:creator>
				<category><![CDATA[News and Publications]]></category>
		<category><![CDATA[Add new tag]]></category>
		<category><![CDATA[FSPM-Independen]]></category>
		<category><![CDATA[pekeja]]></category>
		<category><![CDATA[serikat]]></category>
		<category><![CDATA[televisi]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://fspmindependen.wordpress.com/?p=16</guid>
		<description><![CDATA[Oleh Yacob Yahya, Ketua Serikat Pekerja Hukumonline (Workerholic)
Serikat karyawan ANTV hingga kini diketahui sebagai serikat pekerja sektor televisi tertua. Berdiri pada 1996. 
Senin, 7 Juli, Komite Persiapan Federasi Serikat Pekerja Media-Independen bertandang ke Serikat Karyawan ANTV untuk Kemajuan (SKAK). Pertemuan nan hangat dan ramah itu mengambil tempat di Gedung Sentra Mulia lantai 18. Lima pengurus [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=fspmindependen.wordpress.com&blog=4098269&post=16&subd=fspmindependen&ref=&feed=1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><br /><p><em>Oleh Yacob Yahya, Ketua Serikat Pekerja Hukumonline (Workerholic)</em></p>
<p>Serikat karyawan ANTV hingga kini diketahui sebagai serikat pekerja sektor televisi tertua. Berdiri pada 1996. <span id="more-16"></span></p>
<p>Senin, 7 Juli, Komite Persiapan Federasi Serikat Pekerja Media-Independen bertandang ke Serikat Karyawan ANTV untuk Kemajuan (SKAK). Pertemuan nan hangat dan ramah itu mengambil tempat di Gedung Sentra Mulia lantai 18. Lima pengurus SKAK, termasuk Ketua Aris Budiono, menyambut kedatangan perwakilan Komite.</p>
<p>Anjangsana ini merupakan langkah awal dari serangkaian <em>roadshow</em> Komite ke sejumlah serikat pekerja sektor media.</p>
<p>SKAK dapat dibilang sebagai serikat pekerja pelopor di sektor televisi. Berdiri pada 1996, hingga kini SKAK diyakini sebagai serikat tertua di bidang televisi. Karena berdiri paling awal itulah, &#8220;Kami sulit mencari partner (dengan serikat pekerja media lainnya),&#8221; ujar Aris.</p>
<p>Lantaran itulah, Aris dan kawan-kawan menyambut baik jika memang nantinya terwujud sebuah wadah bagi serikat pekerja media. Tak lain dan tak bukan, adalah sebuah federasi. SKAK menyambut positif pertemuan dengan Komite sebagai ajang penjajakan awal. Komite memperkenalkan program dan draf anggaran dasar dan rumah tangga federasi. &#8220;Kami juga berharap ada masukan dari kawan-kawan SKAK,&#8221; ujar Koordinator Komite, Jay Waluyo.</p>
<p>Koordinator Divisi Serikat Pekerja AJI Jakarta Winuranto Adhi menandaskan pertemuan semacam ini merupakan fondasi awal untuk membangun persatuan di antara serikat pekerja media. Maklum, hingga kini baru terdapat 38 serikat pekerja media, dan dari jumlah itu, tak lebih dari sepuluh serikat yang aktif. Padahal, jumlah media saat ini begitu banyak. Ada 889 media cetak, 150-an stasiun televisi, dan 2.000-an stasiun radio. &#8220;Kunjungan seperti ini kami harap dapat menyuntik semangat bagi kawan-kawan di media lain,&#8221; timpal Aris yang disetujui oleh perwakilan Komite.</p>
<p>Selanjutnya, Komite akan mengunjungi Serikat Karyawan Indosiar untuk memperkenalkan konsepsi federasi. Dan SKAK sangat mendukung <em>roadshow</em> tersebut.</p>
<p>Persatuan bagi pekerja media!</p>
<img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/categories/fspmindependen.wordpress.com/16/" /> <img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/tags/fspmindependen.wordpress.com/16/" /> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/fspmindependen.wordpress.com/16/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/fspmindependen.wordpress.com/16/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/fspmindependen.wordpress.com/16/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/fspmindependen.wordpress.com/16/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/fspmindependen.wordpress.com/16/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/fspmindependen.wordpress.com/16/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/fspmindependen.wordpress.com/16/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/fspmindependen.wordpress.com/16/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/fspmindependen.wordpress.com/16/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/fspmindependen.wordpress.com/16/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=fspmindependen.wordpress.com&blog=4098269&post=16&subd=fspmindependen&ref=&feed=1" /></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://fspmindependen.wordpress.com/2008/07/07/serikat-karyawan-antv-sambut-kunjungan-komite-persiapan-fspm-independen/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/49fa6bc7f03584c14ce4b4466cc88381?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">fspmindependen</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Prinsip Organisasi FSPM-Independen</title>
		<link>http://fspmindependen.wordpress.com/2008/07/07/prinsip-organisasi-fspm-independen/</link>
		<comments>http://fspmindependen.wordpress.com/2008/07/07/prinsip-organisasi-fspm-independen/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 07 Jul 2008 09:31:07 +0000</pubDate>
		<dc:creator>fspmindependen</dc:creator>
				<category><![CDATA[Agenda and Activism]]></category>
		<category><![CDATA[buruh]]></category>
		<category><![CDATA[federasi]]></category>
		<category><![CDATA[organisasi]]></category>
		<category><![CDATA[prinsip]]></category>
		<category><![CDATA[serikat]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://fspmindependen.wordpress.com/?p=15</guid>
		<description><![CDATA[Oleh Winuranto Adhi, Koordinator Divisi Serikat Pekerja Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta
Federasi Serikat Pekerja Media-Independen (FSPM-Independen) dijalankan dengan prinsip demokratis, terbuka, serta memperhatikan setiap usulan dan kritik otokritik dari setiap anggota atau organisasi di bawahnya. Prinsip ini sengaja dibangun untuk menghidari agar organisasi tidak terjebak menjadi organisasi yang sentralis. Berikut penjelasan atas prinsip organisasi FSPM-Independen:

1. [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=fspmindependen.wordpress.com&blog=4098269&post=15&subd=fspmindependen&ref=&feed=1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><br /><p><em>Oleh Winuranto Adhi, Koordinator Divisi Serikat Pekerja Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta</em></p>
<p>Federasi Serikat Pekerja Media-Independen (FSPM-Independen) dijalankan dengan prinsip demokratis, terbuka, serta memperhatikan setiap usulan dan kritik otokritik dari setiap anggota atau organisasi di bawahnya. Prinsip ini sengaja dibangun untuk menghidari agar organisasi tidak terjebak menjadi organisasi yang sentralis. Berikut penjelasan atas prinsip organisasi FSPM-Independen:</p>
<p><span id="more-15"></span></p>
<p>1. Organisasi yang lebih rendah dan setiap anggota harus patuh, tunduk, dan mengikuti kepemimpinan organisasi yang lebih tinggi.</p>
<p>2. Organisasi yang lebih tinggi memperhatikan dan mempelajari setiap laporan, data, informasi, usulan, dan kritik dari organisasi yang lebih rendah atau setiap anggota.</p>
<p>3. Organisasi yang lebih tinggi memperhatikan dan mempelajari laporan dari organisasi yang lebih rendah atau setiap anggota sebagai bahan panduan dalam setiap pengambilan keputusan.</p>
<p>4. Keputusan dibuat berdasarkan diskusi yang teliti, mendalam, penuh perhitungan dan atas hasil suara mayoritas.</p>
<p>5. Setiap tingkat struktur FSPM-Independen dijalankan melalui mekanisme evaluasi dan kritik otokritik yang dilaksanakan secara rutin dan berkala sebagai syarat membangun dan memperkuat kolektivisme.</p>
<img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/categories/fspmindependen.wordpress.com/15/" /> <img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/tags/fspmindependen.wordpress.com/15/" /> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/fspmindependen.wordpress.com/15/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/fspmindependen.wordpress.com/15/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/fspmindependen.wordpress.com/15/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/fspmindependen.wordpress.com/15/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/fspmindependen.wordpress.com/15/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/fspmindependen.wordpress.com/15/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/fspmindependen.wordpress.com/15/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/fspmindependen.wordpress.com/15/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/fspmindependen.wordpress.com/15/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/fspmindependen.wordpress.com/15/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=fspmindependen.wordpress.com&blog=4098269&post=15&subd=fspmindependen&ref=&feed=1" /></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://fspmindependen.wordpress.com/2008/07/07/prinsip-organisasi-fspm-independen/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/49fa6bc7f03584c14ce4b4466cc88381?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">fspmindependen</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Serikat Karyawan Indosiar Gelar Aksi Donor Darah dan Perpanjangan SIM</title>
		<link>http://fspmindependen.wordpress.com/2008/07/06/sekarindo-gelar-aksi-donor-darah-dan-perpanjangan-sim/</link>
		<comments>http://fspmindependen.wordpress.com/2008/07/06/sekarindo-gelar-aksi-donor-darah-dan-perpanjangan-sim/#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 06 Jul 2008 14:01:54 +0000</pubDate>
		<dc:creator>fspmindependen</dc:creator>
				<category><![CDATA[News and Publications]]></category>
		<category><![CDATA[donor darah]]></category>
		<category><![CDATA[Indosiar]]></category>
		<category><![CDATA[serikat pekerja]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://fspmindependen.wordpress.com/?p=13</guid>
		<description><![CDATA[Oleh Yacob Yahya, Ketua Serikat Pekerja Hukumonline (Workerholic)
Serikat Karyawan Indosiar (Sekarindo) menggelar aksi donor darah dan perpanjangan surat izin mengemudi untuk pekerja stasiun teve itu, juga untuk warga sekitar. Kegiatan nan simpatik dan bermanfaat. Efektif pula untuk menjaring anggota serikat pekerja. 
Sekarindo bergerak gesit. Setelah didirikan 21 April lalu di sekretariat AJI Jakarta dan baru [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=fspmindependen.wordpress.com&blog=4098269&post=13&subd=fspmindependen&ref=&feed=1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><br /><p><em>Oleh Yacob Yahya, Ketua Serikat Pekerja Hukumonline (Workerholic)</em></p>
<p>Serikat Karyawan Indosiar (Sekarindo) menggelar aksi donor darah dan perpanjangan surat izin mengemudi untuk pekerja stasiun teve itu, juga untuk warga sekitar. Kegiatan nan simpatik dan bermanfaat. Efektif pula untuk menjaring anggota serikat pekerja. <span id="more-13"></span></p>
<p>Sekarindo bergerak gesit. Setelah didirikan 21 April lalu di sekretariat AJI Jakarta dan baru saja meregistrasi pendiriannya di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, serikat pekerja ini segera mewujudkan program nyata. Sabtu, 5 Juli, Sekarindo menggelar dua kegiatan sekaligus. Donor darah dan perpanjangan surat izin mengemudi (SIM). Kegiatan itu berlangsung meriah dan semarak, di Zona E Studio 5 Indosiar di Jalan Damai, Daan Mogot. Studio ini digunakan untuk syuting program unggulan, Gelar Tinju Indosiar.</p>
<p>Kegiatan ini, selain melibatkan karyawan Indosiar, turut mengajak warga sekitar. &#8220;Lebih dari 50 orang yang donor darah,&#8221; ujar seorang petugas pencatat dari Palang Merah Indonesia (PMI). Para peserta sangat antusias, terlihat dengan banyaknya jumlah yang terlibat.</p>
<p>Program ini juga bermanfaat untuk menjaring anggota baru. Saat ini, &#8220;Sudah sekitar 700-an lebih anggota yang bergabung,&#8221; ujar Ketua Sekarindo Dicky Irawan. Menurut Dicky, jumlah anggota yang makin bertambah merupakan modal penting untuk maju bernegosiasi Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dengan manajemen.</p>
<p>Menurut paket Undang-Undang Ketenagakerjaan, terutama UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan dan UU 21/2000 tentang Serikat Buruh/Serikat Pekerja, sebuah serikat pekerja dapat membahas PKB bersama pihak pengusaha jika serikat pekerja itu beranggotakan sedikitnya setengah tambah satu orang dari total jumlah karyawan. Untuk memenuhinya, Sekarindo setidaknya perlu menambah anggotanya menjadi sekitar 750 orang. Mengingat, jumlah karyawan Indosiar sekitar 1.500-an orang. &#8220;Kami optimis,&#8221; sambung Dicky.</p>
<p>Pengorganisiran Sekarindo dalam menambah jumlah anggota memang sangat progresif. Hanya dalam kurun waktu dua bulan saja keanggotaan mereka sudah mencapai 700-an orang lebih. Malah, kini sekitar 300-an karyawan telah mengisi formulir pendaftaran anggota dan tinggal mengembalikannya kepada pengurus. Artinya, tak lama lagi keanggotaan Sekarindo sudah mencapai 1.000-an anggota.</p>
<p>Komite Persiapan Federasi Serikat Pekerja Media-Independen sangat mendukung kegiatan ini. Sejumlah pegiat Komite bertandang dan berpartisipasi dalam kegiatan donor darah tersebut. Hal ini menunjukkan, solidaritas adalah modal utama yang harus dimiliki oleh setiap serikat pekerja.</p>
<img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/categories/fspmindependen.wordpress.com/13/" /> <img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/tags/fspmindependen.wordpress.com/13/" /> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/fspmindependen.wordpress.com/13/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/fspmindependen.wordpress.com/13/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/fspmindependen.wordpress.com/13/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/fspmindependen.wordpress.com/13/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/fspmindependen.wordpress.com/13/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/fspmindependen.wordpress.com/13/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/fspmindependen.wordpress.com/13/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/fspmindependen.wordpress.com/13/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/fspmindependen.wordpress.com/13/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/fspmindependen.wordpress.com/13/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=fspmindependen.wordpress.com&blog=4098269&post=13&subd=fspmindependen&ref=&feed=1" /></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://fspmindependen.wordpress.com/2008/07/06/sekarindo-gelar-aksi-donor-darah-dan-perpanjangan-sim/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/49fa6bc7f03584c14ce4b4466cc88381?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">fspmindependen</media:title>
		</media:content>
	</item>
	</channel>
</rss>