Minimnya Jumlah Serikat Pekerja Menjadi Tantangan Penting FSPM Independen

Minimnya jumlah serikat pekerja di media merupakan perkembangan kurang menggembirakan dari potret industri media dalam satu dekade ini. Saat jumlah perusahaan media melonjak pesat sejak tahun 1998 menjadi lebih dari 2.000 hingga akhir tahun 2012, serikat pekerja yang ada hanya sekitar 35. Tingginya ketimpangan antara jumlah perusahaan media dan serikat pekerja ini merupakan ironi, karena terjadi di perusahaan media yang selama ini kerap menyuarakan nilai dmeokrasi dan pemenuhan hak asasi manusia.

Ada sejumlah penyebab dari minimnya jumlah serikat pekerja media ini. Ada faktor kurangnya kesadaran untuk menggunakan hak berserikat. Lainnya, dan ini yang tak kalah penting, masih kuatnya penolakan manajemen perusahaan media untuk menerima kehadiran serikat pekerja atau inisiatif pembentukannya, seperti yang bisa dilihat dalam dalam kasus PHK terhadap pengurus Serikat Karyawan Indosiar, PHK pengurus Serikat Pekerja Indonesia Finance Today (IFT) dan PHK terhadap Luviana oleh Metro TV.

Masih minimnya jumlah serikat pekerja media dan tingginya represi ini menjadi salah satu tema pembahasan dalam Kongres II Federasi Serikat Pekerja Media (FSPM) Independen, 23 Februari 2013 lalu. Kongres diikuti oleh wakil anggota FSPM Independen yang terdiri dari Dewan Karyawan Tempo, Forum Karyawan SWA, Serikat Pekerja KBR68H, Ikatan Karyawan Solo Pos, Serikat Pekerja Pontianak Post, Serikat Pekerja Koresponden Tempo, dan Dewan Karyawan Pikiran Rakyat Bandung.

Kongres menetapkan Abdul Manan sebagai ketua umum, Muhammad Irham sebagai sekretaris jendral untuk periode 2013-2016. Manan adalah wakil ketua Dewan Karyawan Tempo dan ketua umum FSPM Independen periode 2009-2013. Irham adalah Ketua Serikat Pekerja KBR68H dan merupakan Wakil Sekretaris FSPM Independen periode 2009-2013.

Selain menetapkan ketua umum dan sekretaris jenderal yang baru, kongres juga menghasilkan perubahan AD ART FSPM Independen, program kerja, serta resolusi. Empat resolusi yang dihasilkan merespon soal maraknya kasus union busting di media, desakan untuk perbaikan nasib koresponden atau kontributor, keprihatinan soal pelaksanaan hubungan kerja model outsourching dan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).

Abdul Manan mengatakan, kurangnya kesadaran pekerja media untuk berserikat dan kuatnya resistensi dari manajemen media terhadap serikat pekerja merupakan tantangan besar bagi federasi yang berdiri tahun 2009 lalu ini. Kuatnya penolakan terhadap kehadiran serikat pekerja itu tentu tak akan menyurutkan organisasi ini untuk mendorong pekerja untuk terus berserikat. “Sebab, serikat pekerja merupakan wadah yang dilindungi undang-undang dan bisa digunakan pekerja dalam memperjuangkan haknya, serta ikut terlibat dalam menciptakan perbaikan iklim bekerja di perusahaan media,” kata Manan, usai acara kongres yang diselenggarakan di Wisma PKBI, Jakarta Selatan itu. @

 

Siaran Pers 25 Februari 2013

Minimnya Jumlah Serikat Pekerja Menjadi Tantangan Penting FSPM Independen

Leave a comment